Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai tercatat melanggar izin penerbangan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air.
Tercatat maskapai Garuda Indonesia melanggar 4 izin penerbangan, Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, Trans Nusa 1 penerbangan dan Susi Air 3 penerbangan.
Ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pada Jumat (9/1/2015). "Berdasarkan audit diperoleh 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditetapkan," jelas dia di Jakarta.
Sebab itu, Menhub memastikan akan memberikan sanksi kepada para maskapai tersebut. Para maskapai pun diminta segera mengurus dan kembali mengajukan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Jonan menjamin bila maskapai telah mengajukan izin atas rute-rute tersebut pihaknya mengupayakan akan segera mengeluarkan izin tersebut jika sesuai aturan.
"Diusahakan izin lengkap segera aja saya sarankan maskapai ajukan izin dengan syarat lengkap," jelas dia.(Nrm)