Kemendesa Akan Bentuk Tim Verifikasi Program CSR

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan membentuk tim verifikasi program CSR

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Jan 2015, 10:46 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2015, 10:46 WIB
Suasana Desa Kawasan Zona Merah Gunung Slamet
Jumlah penduduk desa Dukuh Sawangan ditaksir mencapai 3.000-4.000 orang. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan membentuk tim verifikasi penyaluran dana perusahaan melalui program CSR untuk desa. Tim tersebut akan mensurvei kebutuhan  desa-desa yang berada di sekitar industri.

"Hasilnya, kita akan sinergikan antara kebutuhan desa dengan perusahaan. Sehingga program CSR bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah sekitar perusahaan," ujar Menteri Marwan seperti dikutip, Sabtu (17/1/2015).

Program-program CSR untuk masyarakat di desa, lanjut Marwan, akan membantu melengkapi sarana dan penunjang bagi warga desa. "Juga pemberdayaan ketrampilan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Kita akan makin mendorong anggaran CSR untuk dimaksimalkan  untuk membangun desa," ujarnya.

Dikatakan Menteri Marwan lagi, kondisi masyarakat desa sekitar perusahaan di sektor tambang, kehutanan, dan juga industri cukup  memprihatinkan. Kondisi itu, tidak hanya pemerintah yang dibebankan untuk memperhatikan, juga perusahaan punya tanggung jawab untuk daerah sekelilingnya.

“Saya meminta agar perusahaan sudah sepatutnya membantu warga desa sekitarnya dengan program CSR,  Karena merupakan tanggung jawab sosial bagi perusahaan untuk mengembangkan desa,” tutur Marwan.

Marwan menjelaskan banyak keluhan dari perdesaan yang menyampaikan bahwa  belum maksimalnya perusahaan terhadap warga sekitarnya. Padahal, kata Marwan, tanggung jawab sosial telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012.

Mengenai CSR, Marwan mengemukakan, hal itu  diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b  25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR)  dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah. Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik,  maka akan dikenakan sanksi-sanksi.

Karena, setiap perusahaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR)  dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah. "Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik maka akan dikenakan sanksi-sanksi," ujar Menteri Marwan.

Teguran yang direkomendasikan kementeriannya terkait CSR untuk desa, akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil dari tim verifikasi tersebut. "Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi desa," imbuhnya.

Misalnya, kata Menteri Marwan, apabila  perusahaan Migas dan Pertambangan yang tidak memperhatikan rakyat sekitar produksinya dengan program CSR, Marwan mengatakan, akan menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengambil sikap.

“Antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan, harus bersinergi dengan menjaga hubungan dan kepentingan bersama,” tandas Marwan.(Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya