Aparat Negara Sudah Dapat Gaji, Jangan Beri Gratifikasi

Aparatur Negara sudah mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas lain dari uang negara, yang antara lain berasal dari pajak.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 22 Jan 2015, 20:35 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 20:35 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, untuk mewujudkan good governance and clean government membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah masyarakat tidak lagi memberikan gratifikasi kepada aparatur negara.

"Harus ada kesungguhan dari masyarakat untuk menjaga agar birokrasi tetap bersih," ujar Yuddy dalam Temu Ilmiah dan Silahturahmi Alumni Notariat seluruh Indonesia, yang diselengggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, di Bandung, Kamis (22/01).

Yuddy melanjutkan, kesejahteraan kepada aparatur Negara sudah diberikan melalui APBN dan APBD. Selama ini, aparatur Negara sudah mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas lain dari uang negara, yang antara lain berasal dari pajak, yang dibayar oleh rakyat.

Menurut Yuddy, gratifikasi merupakan cikal bakal terjadinya tindak pidana korupsi, yang sering membelenggu birokrasi di Tanah Air.

Terkait dengan gratifikasi ini, lanjut Yuddy, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB NOmor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB.

Hal serupa semestinya juga dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, sehingga bisa mencegah terjadinya gratifikasi di setiap instansi. (Ndw/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya