Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan harga atau tarif batas bawah pada beberapa sektor usaha justru akan menghambat target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen.
Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, untuk bisa tumbuh 7 persen, maka ekonomi Indonesia perlu ditopang peningkatan produktifitas dan efisiensi industri di dalam negeri.
Namun dengan adanya penetapan harga atau tarif batas bawah ini, industri malah tidak melakukan efisiensi terhadap biaya produksinya.
"Tidak mungkin kita tumbuh 7 persen adanya peningkatan produktivitas. Produktivitas intinya harus ada efisiensi berarti pemerintah harus memberikan insentif untuk ada efisien," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dia mencontohkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga dasar gula seberar Rp 8.500 per kg. Padahal ada perusahaan swasta yang mampu memproduksi dengan efisien sehingga bisa menjual gula dengan harga Rp 5.000 per kg.
"Tapi ada perusahaan BUMN yang berproduksi dengan harga gula Rp 8.000. Apa yang dilakukan pemerintah? Menetapkan tarif bawah atau harga dasar gula sebesar Rp 8.000. Untuk apa? Untuk melindungi yang nggak efisien itu," jelasnya.
Menurut Syarkawi, seharusnya pamerintah mendorong industri gula yang tidak efisien ini agar dapat meningkatkan efisiensinya sehingga bisa menjual harga yang lebih murah juga.
"Idealnya adalah upaya untuk mendorong efisiensi di pabrik gula milik BUMN sehingga bisa mengejar harga gula yang diproduksi harga perusahaan swasta," tandasnya. (Dny/Nrm)
Aturan Tarif Batas Bawah Ganjal Ekonomi RI Bisa Tumbuh 7%
Untuk bisa tumbuh 7 persen, maka ekonomi Indonesia perlu ditopang peningkatan produktifitas dan efisiensi industri di dalam negeri.
Diperbarui 26 Jan 2015, 17:37 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 17:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Perbedaan TB Paru dan TBC: Panduan Lengkap
8 Rekomendasi Menu Takjil Buka Puasa yang Populer, Pilih yang Mana?
Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan: Memahami Tahapan Krusial dalam Proses Hukum
Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar: Panduan Lengkap Memilih Layanan Listrik
Danantara Gaet Tokoh Global Jadi Penasihat, Siapa Saja?
Lebaran 2025: Siswa Libur Sekolah 19 Hari, Catat Tanggalnya
Memahami Perbedaan Penyuapan dan Gratifikasi, Penting Diketahui
Contoh Persembahan Skripsi yang Menyentuh Hati untuk Orang Terdekat
Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran
Perbedaan Percakapan Biasa dengan Negosiasi: Memahami Karakteristik Unik Keduanya
Perbedaan Madzi dan Mani: Memahami Cairan Kemaluan dalam Perspektif Islam
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert