Pejabat Eselon III-V Wajib Lapor Harta Kekayaan

Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaannya dalam membangun integritas dan mencegah korupsi.

oleh Agustina Melani diperbarui 29 Jan 2015, 17:49 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2015, 17:49 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Hari Ibu
Upacara peringatan Hari Ibu ke-86 itu diikuti seluruh jajaran PNS di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya dalam rangka membangun integritas dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi pada 29 Januari 2015.

Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur dan para bupati/wali kota.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain butir 1 di atas secara bertahap. Wajib lapor ini dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV, dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing.

Laporan itu paling lambat diserahkan antara lain tiga bulan setelah kebijakan ini ditetapkan, satu bulan setelah pejabat itu diangkat dalam jabatan, mutasi, promosi, dan satu bulan setelah berhenti dari jabatan.

3. Menugaskan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB.

4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;

5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.

"Kami mengharapkan salinan kebijakan ini disampaikan kepada kami selambat-lambatnya 30 Juni 2015," tutur Yuddy Chrisnandi.

Ia menambahkan, kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks RB. (Ahm/)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya