Buruh Nilai PNS DKI Tak Layak Dapat Gaji Fantastis

Buruh menilai PNS DKI Jakarta tidak layak mendapat gaji yang fantasitis, kenapa?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 07 Feb 2015, 10:31 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2015, 10:31 WIB
Sidak Pegawai DKI
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh memprotes pada keputusan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan gaji fantastis ke pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bahkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai gaji yang fantastis tersebut sangat tidak layak diterima PNS DKI Jakarta.

"Kalau mau naikkan upah harusnya kinerja mereka diukur dulu. Apakah benar kinerja mereka sudah sesuai dengan gaji yang akan diterima?" kata Said saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (7/2/2015).

Menurut dia, kinerja PNS DKI saat ini masih jauh dari harapan. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana pelayanan pengurusan perizinan atau  pelaksanaan program Pemprov DKI yang berhubungan dega kesejahteraan.

"Dalam pelaksanaannya sering ditemuka masalah di lapangan. Jadi keputusan beri gaji fantastis ini tidak tepat dan terlalu gegabah," jelas dia.

Sikap Said ini bukan berarti dirinya menentang kenaikan gaji di lingkungan Pemprov DKI. Kenaikan gaji tentunya tetap harus dilakukan, namun tidak langsung naik drastis. Dia menyarankan agar kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap misalya 20%-25%.

"Naik secara bertahap. Lalu pada tahun berikutnya dilihat lagi kinerjanya untuk menentukan besaran kenaikan," papar dia.

Buruh tuntut upah naik

Selanjutnya

Buruh beberapa kali harus menelan pil pahit karena usulan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kerap kali ditolak Ahok. Tahun lalu, buruh meminta agar UMP 2015 di DKI Jakarta naik menjadi Rp 3,7 juta. Namun kenyataannya, mantan Bupati Belitung Timur itu mematok UMP tahun ini sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

"Upah terendah PNS nanti Rp 13 juta per bulan, itu buruh masih  seperempatnya," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesai (KSPI) Said Iqbal saat berbincang dengan Liputan6.com.

Untuk itu, buruh menuntut adanya kenaikan upah dengan menggelar sejumlah aksi unjuk rasa. Said menjelaskan, kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta, lanjut Said, tidak hanya disumbang dari produktivitas PNS tapi juga pegawai swasta.

Keduanya, menyumbang tingkat produktivitas yang sama. Jika Ahok memutuskan memberikan gaji fantastis ke PNS DKI atas dasar meningkatkan produktivitas, maka hal ini bisa menimbulkan kecemburuan dari para pegawai swasata termasuk kaum buruh.

"Ini kontraproduktif misalnya buruh, karyawan swasta, karyawan bank, dia akan mengatakan buat apa saya kerja serius kalau gaji masih lebih rendah dari  PNS yang kinerjanya masih buruk," terang dia.

Sekedar informasi, Pemprov DKI Jakarta berencana akan memberikan gaji yang fantastis kepada PNS  yang disesuaikan oleh golongan dan jabatannya. Untuk staf biasa penghasilan kotor (take home pay) bisa mencapai Rp 9 juta per bulan dan kepala badan Rp 78 juta.

Ahok bahkan menyebut seorang lurah bisa menerima gaji Rp 33 juta. Ahok bilang, peningkatan gaji itu untuk menghapus honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. (Ndw)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya