Liputan6.com, Semarang - Sejak dibuka pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jateng-DIY 1 pada Januari 2015 , ternyata tak satu pun Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendaftar kepesertaan untuk selanjutnya diawasi oleh OJK.  Â
Menurut Ketua OJK Regional IV Jateng-DIY, Santoso Wibowo, pendaftaran sendiri masih dibuka hingga 31 Desember mendatang. Ia mengharapkan agar lembaga keuangan mikro segera melengkapi persyaratan untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga
"Pengawasan sendiri baru akan dimulai 1 Februari 2016. Kemungkinan mereka akan mendaftar baru pada semester kedua. Karena kondisi ini ternyata terjadi juga di kantor OJK lain," kata Santoso Wibowo, Rabu (11/2/2015).
Advertisement
Untuk pengawasan LKM sebenarnya bisa oleh OJK maupun pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM. Oleh karena itu, LKM tidak harus mendaftarkan diri ke OJK tetapi bisa langsung ke Dinas Koperasi dan UKM pemerintah kabupaten dan kota.
"Pengawasan oleh OJK sifatnya sementara. Ke depan pengawasan akan dilakukan langsung oleh pemerintah kabupaten dan kota," ujar Santoso.
OJK sendiri selain menunggu pendaftaran LKM juga memonitor dan memastikan kesiapan dari pemerintah untuk mengawasi LKM. Pemerintah mengharapkan kelak akan membentuk divisi khusus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap LKM.
"Pengawasan tersebut akan lebih pas dilakukan oleh pemda kabupaten/kota karena karakteristik setiap daerah tidak sama dan yang paling paham kondisi ini adalah pemda setempat," kata Santoso.
Dengan pengawasan itu, LKM yang sebelumnya memiliki pangsa pasar hingga lintas kabupaten maka ke depan tidak lagi demikian.
"Seluruh LKM yang ada di masing-masing wilayah kabupaten/kota harus menyesuaikan wilayah kerjanya, yaitu tidak boleh keluar dari wilayah di mana LKM tersebut berada," tutur Santoso.