Perpres Pembiayaan Langsung Pembangkit Listrik Segera Terbit

Payung hukum pembiayaan ini tertuang melalui Peraturan Presiden dan ditargetkan terbit pada tahun ini.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Feb 2015, 13:55 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 13:55 WIB
Ilustrasi PLN
Ilustrasi PLN (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan payung hukum bagi fasilitas pembiayaan langsung (direct lending) kepada PT PLN. Nantinya pembiayaan ini untuk mendanai proyek ketenagalistrikan di Indonesia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jarman mengatakan, payung hukum pembiayaan ini tertuang melalui Peraturan Presiden dan ditargetkan terbit pada tahun ini.

"Ini kita lagi proses. Sedang diurus terus. Kalau makin cepat ya lebih baik. Iya, tahun ini," ujarnya di Kantor Direktorat Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Dia menjelaskan, dengan adanya perpres ini segala proses pembiayaan proyek ketenagalistrikan dalam rangka merealisasikan program 35 ribu megawatt (MW) akan semakin mudah.

Jarman menjelaskan, selama ini proses pembiayaan bagi proyek yang terkait dengan pembangkit listrik  harus melewati tahapan yang panjang. Hal tersebut dinilai membuat proyek pembangunan pembangkit listrik berjalan lambat.

"Biasanya kalau dari institusi pemerintah atau multilateral, dari pemerintah baru PLN. Sekarang bisa langsung PLN asalkan dijamin pemerintah. (Selama ini) Jalurnya lebih panjang, sekarang lebih pendek," kata dia.

Selain itu, dengan perpres ini, proyek ketenagalistrikan akan lebih berorietasi kepada hasil akhir dari program yang dibuat pemerintah, bukan kepada masing-masing proyek

"Jadi bukan by project, tapi by program. Maksudnya, jadi dilihat outputya. Kalau dulu kan per project. Project A nggak bisa dipindah proyek B, padahal dua proyek ini saling berkaitan. Satu untuk gardu induk satu untuk transmisi. Kalau by progam ya katakanlah untuk transmisi mana kan itu bisa. By project itu per kegiatan," tandasnya. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya