UU Persaingan Usaha Perlu Diubah Buat Hadapi Pasar Bebas ASEAN

Wapres JK mendukung langkah KPPU untuk merubah pasal demi melindungi kepentingan persaingan usaha domestik.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Feb 2015, 16:20 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 16:20 WIB
KPPU
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan permintaan kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla untuk merubah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Ini pentingnya urgensi merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha dalam rangka menyiapkan langkah antisipatif terhadap transaksi bisnis di luar Indonesia, di wilayah Asean. Operasinya di luar sana, tapi dampak pada pasar domestik," kata Ketua KPPU M Nawir Messi, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Dia melaporkan kepada Pak Wapres untuk pemerintah menyiapkan kerangka antisipatif ini, perubahan salah satu pasal UU yang dinilai sangat penting.

Nawir menjelaskan JK mendukung langkah KPPU untuk merubah pasal demi melindungi kepentingan persaingan usaha domestik.

Dikatakan, bila UU Persaingan Usaha tidak dirubah DPR, maka KPPU tak bisa menjangkau transaksi bermasalah di luar Indonesia yang masih dalam lingkup Asean.

"Kalau tidak, KPPU tidak bisa jangkau transaksi di Singapura, di Vietnam, atau Malaysia karena legal standingnya perusahaan yang didirikan di Wilayah Indonesia. Padahal ada transaksi di Singapura bukan operasi di Indonesia tapi berdampak domestik. Tanpa perubahan itu kita nggak bisa jangkau transaksi tadi karena bukan obyek hukum. dalam hal ini Pak Wapres beri dukungan," tegas Nawir.

Selain melaporkan hal tersebut, Nawir mengatakan pihaknya juga melakukan penyelarasan program KPPU dengan program pemerintah. Hal ini diperlukan agar tidak ada kebijakan yang kontra produktif.

"Banyak isu yang kita diskusikan, perlu kesamaan visi sekaligus sinergikan program yang mau dilakukan KPPU dengan target yang dicanangkan pemerintah, sehingga bisa saling mengisi kebijakan negara secara umum. Ini penting karena kalau KPPU lakukan sesuatu yang berbeda dan bisa hambat pencapaian target pembangunan ini bisa sangat kontraproduktif," jelas Nawir.

Perubahan UU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas di DPR dan berada di urutan ke 20 dari total 37 UU. (Silvanus/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya