5 Pesan Badan Energi Internasional untuk Indonesia

Sektor energi Indonesia menjadi sorotan Badan Energi Internasional. Apa saja yang disoroti?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Feb 2015, 15:21 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 15:21 WIB
Panas Bumi merupakan salah satu energi baru terbarukan.
Panas Bumi merupakan salah satu energi baru terbarukan.

Liputan6.com, Jakarta - Meski Indonesia belum menjadi anggota Badan Energi Internasional (International Energy Agency /IEA), tetapi kebijakan energi nasional menarik untuk disoroti. Bahkan IEA memberikan lima rekomendasi untuk sektor energi Indonesia.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, lima rekomendasi tersebut yaitu pertama mengenai perbaikan institusi dan kebijakan di sektor energi, dan kedua membuat landasan hukum.

Ia melanjutkan, rekomendasi ketiga adalah pembangunan infrastruktur energi, lalu keempat mendorong penciptaan bauran energi, kelima bagaimana membangun pasar domestik untuk menyerap produksi gas di dalam negeri.

"Yang saya tangkap, ada lima rekomendasi," kata Sudirman, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Sudirman, pemerintah telah melakukan beberapa poin rekomendasi yang tercantum dalam buku  'The 2015 In-Depth Reviem of Indonesia's Energy Policies (The 2 IDR) tersebut.

 "Rekomendasi ini memang sudah mengalami berbagai kemajuan, menjelaskan Indonesia sudah mencapai berbagai progress, contohnya menggeser subsidi dari konsumtif ke produktif," ungkapnya.

Ia melanjutkan, hal yang telah dilakukan pemerintah dan mendapat apresiasi dari badan internasional tersebut adalah penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan target listrik 35 ribu megawatt (MW) dalam lima tahun.


"Dari institusi kita baru menerbitkan PTSP untuk listrik, untuk energi terbarukan sudah ada, dibidang gas kita baru menerapkan base komite yang menjadi lembaga," pungkasnya.(Pew/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya