Liputan6.com, Jakarta - Keterlambatan jam penerbangan (delay) menjadi satu hal yang sering dikeluhkan calon penumpang sebuah maskapai penerbangan.
Salah satunya yang baru-baru ini dialami para penumpang Lion Air yang tersulut emosi karena beberapa penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta mengalami keterlambatan berjam-jam, bahkan hingga lebih dari satu hari.
‎Untuk melindungi hak-hak para calon penumpang maskapai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memiliki Peraturan Menteri (Permen) mengenai hal itu.
"Itu salah satunya ada di dalam Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.," kata pengamat penerbangan, ‎Gerry Soedjatman saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (20/2/2015).
Lalu apa hak-hak penumpang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri tersebut? Berikut hasil penelusuran Liputan6.com:
Ganti ruginya ditetapkan:
1. Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang.
2. Ganti tugi 50 persen dari ketentuan atau Rp 150 ribu per penumpang jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain terdekat (rerouting) dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
‎3. Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas. Namun apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.
Terhadap tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas (misalnya maskapai mengganti pesawat dengan kapasitas lebih kecil), maka maskapai wajib memberikan ganti-rugi berupa :
1. Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan/atau
2. Memberikan konsumsi, akomodasi, dan transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.‎
>> Klik selanjutnya: kompensasi lainnya..
Selanjutnya
Namun begitu, tidak hanya Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 saja yang melindungi hak-hak para penumpang maskapai. Untuk keterlambatan di bawah 4 jam, maka dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan KM No 25 tahun 2008. Adapun isi Inilah beberapa poin pentingnya:
1. Delay sekitar 30 menit sampai 90 menit.
Keterlambatan dalam rentang waktu ini maka maskapai wajib memberikan makanan dan minuman ringan. Dalam prakteknya biasanya maskapai menyebutkan sebagai refreshment meal berupa kue/roti dengan satu cup air mineral.
2. Delay sekitar 90 menit sampai 180 menit.
Maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan lainnya apabila diminta oleh penumpang.
Memindahkan penerbangan ini menjadi tidak mudah jika rute penerbangan termasuk rute kurus (jarang diterbangi) atau ini merupakan penerbangan terakhir di hari itu. Permasalahan lain belum tentu tersedia cukup kursi untuk menampung semua penumpang pindahan ini.
3. Delay lebih dari 180 menit.
Maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan atau ke perusahan penerbangan berjadwal lainnya maka penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
4. Pembatalan Penerbangan.
Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan ke penerbangan atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Apabila penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengembalikan harga tiket yang sudah dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan. (Yas/Ndw)
Advertisement