Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah masih memilik ambisi untuk mengeruk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi tol sebesar 10 persen.
Bambang mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang mengkaji ulang skema pemungutan pajak tersebut dan Ia menegaskan pemungutan pajak dari jalan bebas hambatan akan tetap diberlakukan.
"Bukan tidak jadi, tapi kami akan mengubah skemanya," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut Bambang, pemerintah tetap berusaha untuk mencapai target pajak tahun ini sebesar Rp 1.489 triliun. Dengan berbagai jurus di antaranya, perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, dan mencegah kebocoran.
"Intinya sesuai arahan Presiden barusan, kita akan genjot penerimaan tanpa harus menunggu dunia usaha," tuturnya.
Kemenkeu serta Kementerian Pekerjaan Umum‎ dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) sudah mendesain pengenaan PPN jalan tol 10 persen. Rencananya kebijakan ini mulai berlaku pada April 2015.
Namun di tengah perjalanan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kemenkeu dan Kementerian PU-Pera untuk menunda pajak bagi pengguna jalan tol tersebut karena berbagai pertimbangan penaikan harga kebutuhan pokok, seperti beras, elpiji non subsidi 12 kilogram (kg) dan tarif listrik PLN. (Pew/Ndw)
Energi & Tambang