Sidak Terminal, Menhub Temukan 8 Bus Tak Laik Jalan

Menhub mengecek langsung kelayakan bus dan sopir yang akan berangkat dengan tujuan rute masing-masing.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Mar 2015, 12:17 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 12:17 WIB
Ignasius Jonan Resmi Terima Jabatan Menhub
Ignasius Jonan saat memberikan sambutan dalam acara Sertijab Menteri Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Senin (23/3/2015) pagi ini.

Di terminal ini, Jonan‎ mengecek langsung kelayakan bus dan sopir yang akan berangkat dengan tujuan rute masing-masing. Hasilnya, dia menemukan setidaknya 8 bus yang tidak layak jalan.

"Jadi tadi ada 19 bus yang diperiksa secara acak, jadi ada 10 bus yang boleh jalan tapi ada catatan, tapi juga ada 8 bus yang tidak boleh berangkat," kata Jonan di Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Bus yang tidak layak jalan tersebut dikatakan Jonan, bermasalah dalam urusan administrasi seperti KIR yang sudah tidak berlaku. Tidak hanya itu penyebab lain bus tidak layak jalan akibat kelengkapan kendaraan yang tidak berfungsi seperti lampu dan klakson.

‎Menhub Jonan menambahkan dari kendaraan yang tidak boleh diberangkatkan tersebut akan dilakukan pembinaan dan perbaikan sehingga dapat memenuhi standar kelayakan jalan. "Berarti dia harus melakukan izin ulang, dan itu juga ditilang," tegas dia.

Mengingat bus tersebut masih dalam kompleks terminal, maka tindak penilangan dilakukan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kementerian Perhubungan.

Uji kelayakan kendaraan dan sopir ini dilakukan tidak hanya di Terminal Kampung Rampbutan di Jakarta, melainkan juga di Terminal Tirtonadi Surakarta, Jawa Tengah, Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur, Terminal Amplas, Medan, Sumatera Utara, Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat dan Terminal Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan Inspeksi Angkutan Umum (ramp check) ini ke depannya akan menjadi tugas rutin yang wajib dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan di setiap terminal, untuk memastikan angkutan umum yang keluar dari terminal mampu menjamin keselamatan dan pelayanan. ‎(Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya