Kenaikan HPP Gabah Hanya Untungkan Petani di Jawa

Presiden Jokowi telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen naik 10,4 persen menjadi Rp 3.700 per kg.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Mar 2015, 09:58 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 09:58 WIB
Gabah
(FOTO: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) 2015  dari sebelumnya Rp 3.300 per kilogram (kg) menjadi sebesar Rp 3.700 per kg atau naik sekitar 10,4 persen.

Kontak Nelayan Tani Andalan (KTNA) mengusulkan supaya kenaikan HPP untuk gabah kering dibedakan tiap daerah. Hal tersebut untuk mendorong produksi padi di semua wilayah Indonesia.

"Kalau mau dengar masalah petani dibedakan kualitas padi dan provinsinya," kata Ketua KTNA Winarno Tohir saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/3/2015).

Dia beralasan, dengan kenaikan HPP yang baru saat ini belum seutuhnya mendorong produksi petani. Dia menerangkan, dengan nominal kenaikan yang sama saat ini hanya mendorong produksi padi yang ada di Pulau Jawa.

"Di Jawa produksi Gabah Kering Giling (GKG) bisa mencapai 8,2 ton sampai 8,6 ton per hektare. Duar Jawa masih 4 ton per hektare. Jadi rata-rata nasional hanya 5,2 ton per hektar," katanya.

Maka dari itu, dia pun meminta supaya semua pemangku kepentingan dilibatkan dalam penghitungan HPP. "Supaya diikutkan saat nyusun HPP, dulu diajak sekarang nggak," tandas dia.

Sebagai informasi pemerintah telah menaikan HPP untuk tahun 2015. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Tujuannya untuk menjaga stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras.

Berikut ketentuan HPP yang tertuang dalam Inpres tersebut:

a. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kg di petani, atau Rp 3.750 per kg di penggilingan;

b. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 3 persen adalah Rp 4.600 per kg di penggilingan, atau Rp 4.650 per kg di gudang Perum Bulog; dan

c. Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimun 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 7.300 per kg di gudang Perum Bulog. (Amd/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya