Kubu Hasto PDIP Klaim Didampingi 1.000 Pengacara Hadapi Proses Hukum di KPK

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menyampaikan, Hasto menjalani pemeriksaan penyidik KPK dengan didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jan 2025, 11:04 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 11:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Nanda Perdana).

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dia datang diantar menggunakan bus dan didampingi sejumlah kuasa hukum.

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menyampaikan, Hasto menjalani pemeriksaan penyidik KPK dengan didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail.

“Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi. Perlu diketahui oleh rekan-rekan oleh publik, bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDI P se-Indonesia,” tutur Ronny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Ronny mengingatkan, Hasto Kristiyanto bukanlah penyelenggara negara. Selain itu, hal-hal yang dipaparkan KPK telah diuji di persidangan dan keseluruhannya tidak terbukti.

“Melalui perkara Wahyu dan Tio yang sudah inkrah dan perkara Saeful. Di dalam persidangan yang sudah diuji sampai tingkat kasasi tidak ada satu bukti pun yang mengkaitkan Mas Hasto dengan Harun Masiku,” jelas dia.

“Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku. Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah dan itu harus kita hargai bersama, dan sudah diputuskan oleh hakim karena di pengadilanlah tempat kita menguji benar tidak atau fakta fakta terkait sesuatu kasus tertentu,” sambung Ronny.

Atas dasar itu, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.

“Dan yang akan disidangkan tanggal 21 hari Selasa, dan kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” Ronny menandaskan.

Penuhi Panggilan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Senin (13/1/2025), Hasto tiba sekitar pukul 09.32 WIB. Dia datang menggunakan bus bersama rombongan dan tampak didampingi oleh sejumlah tim hukumnya.

“Didampingi oleh seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hasto menyatakan siap memberikan keterangan dengan kooperatif kepada penyidik KPK, tentunya dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Namun, sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses pra-peradilan tersebut,” kata Hasto.

Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya