Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia turut mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zein mengatakan, permohonan tersebut menyusul gugatan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” tutur Patra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Advertisement
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? Untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah,” sambungnya.
Menurutnya, jika gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dikabulkan majelis hakim, maka artinya penetapan tersangka kliennya itu dibatalkan demi hukum.
“Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua, itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” jelas dia.
Untuk itu, kubu Hasto Kristiyanto kini menunggu sikap atau kebijakan dari Pimpinan KPK atas surat yang diberikan tersebut.
“Jadi kan tujuan dari Pak Hasto datang itu menunjukkan Pak Hasto itu tunduk dan taat pada hukum, karena kan kemarin juga sudah minta penundaan. Nah tetapi penundaan yang kemarin itu belum ada kita mengajukan permohonan praperadilan. Nah, ini kan kita ada perkembangan baru,” ungkapnya.
“Maka kita harus ingat, bahwa selain dari kepastian hukum, itu kan ada namanya kemanfaatan dan juga ada yang disebut keadilan. Sebenarnya sederhana, kalau memang dikabulkan tentu itu yang kita harapkan. Contoh misalnya dikabulkan (praperadilan), kan sebenarnya nggak perlu lagi ada pemeriksaan. itu saja sebenernya,” lanjut Patra.
Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal kemungkinan penahanan, hal itu akan dihadapi dengan kepala tegap dan mulut tersenyum.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” tutur Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Yang pasti, kata Ronny, pihaknya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia pun meminta KPK turut memberikan kesempatan pengujian atas gugatan tersebut.
“Langkah hukum kita belum bicara ke situ (jika ditahan). Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal, bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” jelas dia.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Hasto menghormati sikap KPK atas surat praperadilan penetapannya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun materiil kami telah siap,” jelas dia.
Dia menyatakan, sejak ditugaskan menjadi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, dia bersama seluruh kader terus berjuang menegakkan seluruh amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan, serta prinsip-prinsip pekerjanya kedaulatan rakyat.
“Sehingga terhadap seluruh risiko-risiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi tentu sekiranya membawa suatu konsekuensi-konsekuensi khusus, kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita,” ungkapnya.
“Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” sambung Hasto.
Advertisement
Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.
Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.