Siang Ini Pengusaha Kaji Ongkos Angkutan Naik, Taksi Tetap

Evaluasi besaran tarif angkutan khususnya ditujukan untuk mikrolet dan bus kota yang mengkonsumsi premium dan solar.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Mar 2015, 10:30 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 10:30 WIB
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Jadi Rp 4000
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hari ini menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta akan mengkaji perubahan tarif angkutan pada Selasa (31/3/2015) siang ini, menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah per 28 maret lalu.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, evaluasi besaran tarif angkutan khususnya ditujukan untuk mikrolet dan bus kota yang mengkonsumsi premium dan solar.

"Untuk mikrolet dan bus akan kita evaluasi siang ini. Organda akan gelar rapat. Mudah-mudahan sore sudah ada hasil keputusan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Sementara itu, untuk angkutan taksi, lanjut Shafruhan, pengusaha telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan tarif meski angkutan tersebut mengkonsumsi premium. "Khusus untuk taksi tidak akan naikan tarif," lanjutnya.

Selain akibat kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga disebabkan oleh kenaikan harga komponen kendaraan yang juga mengalami kenaikan akibat pelemahan nilai tukar rupiah.

"Menaikan selain harga BBM juga karena sparepart yang sejak akhir tahun lalu naik terus tapi kita tidak bisa adjustment tarif karena kenaikan sparepart," kata dia.

Shafruhan mengungkapkan, dalam rapat yang digelar siang ini hanya akan diikuti oleh pengusaha angkutan. Hasil rapat tersebut nantinya baru akan dilaporkan kepada dinas perhubungan DKI Jakarta sebagai regulator.

"Hanya melibatkan pengusaha dan belum melibatkan dinas. Setelah final baru dibawa ke dinas," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikan harga BBM jenis premium dan solar sebesar Rp 500 yang berlaku sejak 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Untuk premium mengalami kenaikan dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter. Sedangkan solar mengalami kenaikan dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter. Kenaikan ini berlaku untuk wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya