Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai ada salah pengertian mengenai rencana rights issue (penawaran umum terbas) yang akan dilakukan sejumlah BUMN.
Karena itu, Rini menegaskan, pemerintah menyertakan modal ke sejumlah BUMN lewat mekanisme rights issue. Mekanisme ini dapat menambah, dan juga bisa mempertahankan kepemilikan saham pemerintah di BUMN.
"Siapa yang mau menjual. Saya rasa ada salah pengertian‎," tegas Rini di Gedung BI, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Advertisement
Di Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015, ada sejumlah BUMN mendapatkan alokasi penyertaan modal negara (PMN) yang diisukan mau dijual. BUMN itu antara lain PT Adhi Karya Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk.
Dengan rights issue untuk menambah modal itu, perusahaan BUMN ini bakal didorong berlari kencang untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
PT Aneka Tambang Tbk didorong untuk membangun hilirisasi, sedangkan PT Waskita Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk akan membangun infrastruktur di Indonesia.
"Karena mereka sudah merupakan perusahaan publik. Kalau kita mau menyertakan modal negara, itu harus melalui pasar modal dikeluarkan saham baru yang kemudian diambil oleh pemegang saham, bukan dijual," papar Rini.
Sebelumnya Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Kementerian BUMN, Gatot Tri Hargo menyatakan, pemberian modal pemerintah atau PMN kepada perusahaan BUMN Tbk melalui skema penyerapan penerbitan saham baru (rights issue).
"Rights issue pasti membuat saham terdilusi, makanya kita akan exercise. Walaupun rights issue, kita akan tetap mempertahankan porsi kepemilikan saham kita," tutur dia.
Langkah itu juga dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyetujui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp 37,276 triliun untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 pada awal 2015. Anggaran tersebut, jauh lebih kecil atas usulan sebelumnya yang mencapai Rp 48 triliun. (Yas/Ahm)