Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil yang meminta agar sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diubah ke dalam bahasa yang lebih rasional.
"Sumpah itu penting buat PNS, dan memang harus berat makna, arti maupun bahasanya. Supaya PNS terdidik tidak korupsi atau menerima gratifikasi," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Emosinya tersulut ketika Miftah mengingat tindakan korupsi di lingkungan PNS yang kian merajalela. Kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, banyak pejabat di kementerian maupun lembaga melanggar sumpah dan berbuat korupsi tanpa sadar.
"PNS sudah menerima semua fasilitas yang diberikan negara. Haram hukumnya menerima hadiah dalam bentuk apapun, meski barangnya kecil atau harganya murah," papar Miftah.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menganggap berat sumpah PNS seperti yang selalu diucapkan saat pengangkatan maupun pelantikan jabatan.
"Sumpah ini berat, mau diganti. Harus diubah bikin teks sumpah yang rasional. Sumpah itu membuat orang terkutuk. Mungkin saja orang yang bikin ini terlalu jujur dan tidak berpikir dampaknya," kata Sofyan.
Dia menyoroti, isi sumpah PNS membawa Tuhan, seperti tidak memberi atau menerima suatu apapun juga, tidak akan menerima hadiah pemberian yang diketahui mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS dan kalimat lain.
"Saya khawatir PNS bersumpah karena terpaksa. Karena dengan sumpah ini, kalau saya pergi ke pesta pernikahan, diajak makan, itu artinya saya melanggar sumpah. Menerima pulpen dengan harga murah pun tidak boleh," jelasnya.
Redaksional sumpah tersebut, ditegaskan Sofyan Djalil harus diubah. Namun bukan berarti membenarkan korupsi. Hanya saja diubah bahasa sumpah.
"Paling penting jangan korupsi, melakukan pelanggaran. Ini perlu dipikirkan supaya sumpah jadi lebih rasional. Karena melanggar sumpah risikonya besar, sebab bersumpah atas nama Tuhan," ujar dia. (Fik/Gdn)
Pengamat Kritik Usul Menteri Sofyan Djalil Ubah Sumpah PNS
PNS sudah menerima semua fasilitas yang diberikan negara. Haram hukumnya menerima hadiah dalam bentuk apapun.
diperbarui 16 Apr 2015, 09:30 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 09:30 WIB
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana saat pengambilan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Sklerenkim: Penguat Utama Struktur Tumbuhan
Syarat dan Cara Daftar Akun SNPMB 2025, Perhatikan Langkah dan Jadwal Pentingnya
Fungsi Sketsa: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Berkarya
Gus Baha Sebut Anak Muda Zaman Sekarang 'Jumud', Sekadar Ngalamun saja Tidak Bisa
Kemenperin Pecat ASN yang Bikin Surat Perintah Kerja Fiktif di 2023
IHSG Pekan Ini Diramal Sideways, Saham-Saham Ini Bisa Dipelototi
Aktor Drakor Moving Lee Yoon Hee Meninggal Dunia di Usia 64 Tahun
Mengenal Fungsi Kelopak Bunga dan Perannya dalam Perkembangbiakan Tumbuhan
Kronologi Aktor Sandy Permana Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan, Diduga Dibunuh
Kepribadian Selasa Kliwon: Mengungkap Misteri di Balik Weton Jawa
Penuhi Panggilan, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat Praperadilan ke KPK
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Mamberamo Tengah Papua Pegunungan