Penuhi Panggilan, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat Praperadilan ke KPK

Hasto memastikan, bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini. Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah.

oleh Tim News diperbarui 13 Jan 2025, 10:21 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 10:21 WIB
Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (13/1/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. 

"Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan," kata Hasto kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/11).

Hasto memastikan, bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini. Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Senjata Untuk Gugat di Praperadilan

Sementara Politikus PDIP Aria Bima menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah fakta sebagai senjata untuk memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakini, status tersangka Hasto bakal segera dianulir.

"Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," kata Aria Bima saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Dia menyebut, PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum," ujar Aria.

Kendati demikian, dia menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK. Namun di sisi lain, Aria Bima mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak membuat opini ke masyarakat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati," tegasnya.

"Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah," imbuh Aria Bima.

Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron. 

Hasto Jadi Tersangka 2 Kasus

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya