Dilarang Jual Bir di Minimarket, Heineken Rugi Rp 1 Triliun

Pemerintah melarang penjualan bir di minimarket sejak 16 April 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Apr 2015, 21:01 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2015, 21:01 WIB
ilustrasi bir
(Foto: Telegraph)

Liputan6.com, Jakarta - Pengetatan penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 dikeluhkan oleh produsen minuman tersebut.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Kerjasama Antar Lembaga Internasional Chris Kanter mengatakan, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan, perwakilan dari Heineken menyatakan akibat aturan ini industri mengalami penurunan pendapatan yang diperkirakan sebesar Rp 1 triliun dalam satu tahun ke depan.

"Dalam satu tahun kehilangan pendapatan Rp 1 triliun. Memang dalam tiga bulan ini langsung drop," ujarnya di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Namun demikian, jika untuk satu merek minuman beralkohol, industri rugi Rp 1 triliun per tahun, maka konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sudah sangat besar.

"Kalau Rp 1 triliun satu merek, ada berapa banyak konsumsi masyarakat? Ada ratusan ribu yang minum bir. Kalau itu benar masyarakat kita sudah babak belur," kata dia.

Maka dari itu, lanjut Chris, tidak salah jika Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag untuk mengatur peredaran minuman ini.

"Itu membuktikan pengaturan itu betul sekali, dan mereka confirm," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya