Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Dengan ada UU tersebut maka bagi setiap orang yang akan menjalankan usaha LKM wajib mendapatkan izin dari OJK. Sedangkan bagi LKM yang belum berbadan hukum diwajibkan untuk mengajukan permohonan.
Baca Juga
Namun begitu semenjak UU tersebut diterapkan, hingga kini OJK melaporkan LKM yang sudah beroperasi sebelum UU diresmikan, belum mengajukan permohonan badan hukum.
Advertisement
"Sementara untuk LKM yang telah mengajukan izin usahanya kembali hingga saat ini belum ada yang kami terima," kata Harsbur Peridia, Kepala Bagian Pengembangan LKM‎ OJK di Bandung, Jumat (1/5/2015).
OJK mencatat dari hasil inventarisasi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat LKM sebanyak 19.334 LKM. Adapun LKM yang dimaksud OJK seperti dalam UU yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KUKR) Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil dan lembaga sejenisnya. Kewajiban para pemilik LKM yang sudah beroperasi untuk mengajukan badan hukum tersebut OJK memberi batas waktu hingga Januari 2016.
"Bagi yang sudah melewati batas waktu, bisa kita berikan sanksi administratif, seperti halnya tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat. Jadi hanya boleh penyaluran dan pinjaman saja," kata Harsbur.
Untuk menggerakkan hal itu, OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh LKM di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjaga daya saing lembaga keuangan Indonesia. (Yas/Ahm)