Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk melibatkan para pelaku usaha yang bergerak pada sektor eksplorasi minyak dan gas (migas) dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Senior Vice President for Goverment Policy and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan, hingga saat ini para pelaku usaha belum diajak berdiskusi soal revisi UU tersebut. "Kami belum diajak diskusi, jadi belum tahu mana yang jadi pilihan," ujarnya di Hotel Dhamawangsa, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Lantaran tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tersebut, para pelaku usaha tidak tahu rencana pergantian sistem kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC) yang selama ini diterapkan pada sektor migas dengan kontrak karya atau sistem royalti yang saat ini diterapkan pada sektor pertambangan mineral.
"Itu juga belum kami analisa antara PSC dengan kontrak karya atau royalti," lanjutnya.
Meski demikian, Yanto berharap pemerintah segera mengajak pelaku usaha untuk berdiskusi mengenai revisi ini. Dengan demikian diharapkan tidak ada pelaku usaha yang keberatan dengan hasil revisi UU tersebut nantinya.
"Jadi harapanya kita sedini mungkin kita diajak diskusi untuk minta masukan dari para pelaku migas. Kalau bisa sejak awal, jangan nanti pas diunjung tinggal tanda tangan, kemudian kita beri masukan. Nanti lebih sulit lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian naskah akademik.
UU No 22 tahun 2001 akan direvisi keseluruhan, karena ada perubahan filosofi pada dunia minyak dan gas Indonesia. Filosofi tersebut berubah dari liberalisasi murni menjadi liberalisasi tapi berwawasan kebangsaan. (Dny/Gdn)
Pelaku Usaha Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Migas
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
diperbarui 05 Mei 2015, 16:11 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 16:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal
Badai Cedera Hantam Arsenal, Hadapi Laga Krusial Tanpa Kehadiran Bukayo Saka
Gelar Acara Pendidikan, Upaya Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Tingkatkan Kompetensi Anggota
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish