Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk melibatkan para pelaku usaha yang bergerak pada sektor eksplorasi minyak dan gas (migas) dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Senior Vice President for Goverment Policy and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan, hingga saat ini para pelaku usaha belum diajak berdiskusi soal revisi UU tersebut. "Kami belum diajak diskusi, jadi belum tahu mana yang jadi pilihan," ujarnya di Hotel Dhamawangsa, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Lantaran tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tersebut, para pelaku usaha tidak tahu rencana pergantian sistem kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC) yang selama ini diterapkan pada sektor migas dengan kontrak karya atau sistem royalti yang saat ini diterapkan pada sektor pertambangan mineral.
"Itu juga belum kami analisa antara PSC dengan kontrak karya atau royalti," lanjutnya.
Meski demikian, Yanto berharap pemerintah segera mengajak pelaku usaha untuk berdiskusi mengenai revisi ini. Dengan demikian diharapkan tidak ada pelaku usaha yang keberatan dengan hasil revisi UU tersebut nantinya.
"Jadi harapanya kita sedini mungkin kita diajak diskusi untuk minta masukan dari para pelaku migas. Kalau bisa sejak awal, jangan nanti pas diunjung tinggal tanda tangan, kemudian kita beri masukan. Nanti lebih sulit lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian naskah akademik.
UU No 22 tahun 2001 akan direvisi keseluruhan, karena ada perubahan filosofi pada dunia minyak dan gas Indonesia. Filosofi tersebut berubah dari liberalisasi murni menjadi liberalisasi tapi berwawasan kebangsaan. (Dny/Gdn)
Pelaku Usaha Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Migas
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Diperbarui 05 Mei 2015, 16:11 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 16:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Danantara Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Jelang Ramadan, Pemerintah Akan Operasi Pasar di 4.000 Titik Mulai Pekan Depan
Darah Implantasi Seperti Apa: Panduan Lengkap Mengenali Tanda Awal Kehamilan
150 Kepanjangan THR Lucu Bikin Ngakak, Meriahkan Lebaran Bersama Keluarga
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Jumat 21 Februari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Memahami Karakter dan Kepribadian: Perbedaan, Tipe, dan Pengaruhnya
Nusron Wahid: Jangan #KaburAjaDulu, Nanti Jadi Gelandangan di Luar Negeri
Jarang Diketahui, Inilah Alasan Tidur saat Puasa Berpahala Besar Menurut Gus Baha
VIDEO: Soal Hasto Ditahan, PDIP: Ini Penahanan Politik dan Serangan Terhadap Partai
Adegan Asmara Gen Z di SCTV: Kiara Sesak Napas, Gema Kasih Semangat untuk Olahraga Bareng
Aksi Michael Douglas Dalam Black Rain di Vidio: Perang Geng Yakuza yang Mendebarkan di Osaka
60 Caption Senja Instagram yang Aesthetic dan Penuh Makna