Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk melibatkan para pelaku usaha yang bergerak pada sektor eksplorasi minyak dan gas (migas) dalam agenda revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Senior Vice President for Goverment Policy and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan, hingga saat ini para pelaku usaha belum diajak berdiskusi soal revisi UU tersebut. "Kami belum diajak diskusi, jadi belum tahu mana yang jadi pilihan," ujarnya di Hotel Dhamawangsa, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Lantaran tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tersebut, para pelaku usaha tidak tahu rencana pergantian sistem kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC) yang selama ini diterapkan pada sektor migas dengan kontrak karya atau sistem royalti yang saat ini diterapkan pada sektor pertambangan mineral.
"Itu juga belum kami analisa antara PSC dengan kontrak karya atau royalti," lanjutnya.
Meski demikian, Yanto berharap pemerintah segera mengajak pelaku usaha untuk berdiskusi mengenai revisi ini. Dengan demikian diharapkan tidak ada pelaku usaha yang keberatan dengan hasil revisi UU tersebut nantinya.
"Jadi harapanya kita sedini mungkin kita diajak diskusi untuk minta masukan dari para pelaku migas. Kalau bisa sejak awal, jangan nanti pas diunjung tinggal tanda tangan, kemudian kita beri masukan. Nanti lebih sulit lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian naskah akademik.
UU No 22 tahun 2001 akan direvisi keseluruhan, karena ada perubahan filosofi pada dunia minyak dan gas Indonesia. Filosofi tersebut berubah dari liberalisasi murni menjadi liberalisasi tapi berwawasan kebangsaan. (Dny/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Pelaku Usaha Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Migas
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
diperbarui 05 Mei 2015, 16:11 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 16:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon