Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) khawatir pihak-pihak tertentu menunggangi pembahasan revisi Undang-Undang Migas sehingga hasil dari revisi Migas tersebut hanya akan menguntungkan pihak-pihak tersebut dan justru menjadi beban bagi pelaku usaha hulu migas.
Board Of Director Indonesia Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah menjelaskan, karena penyusunan revisi Migas tersebut rentan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu, dirinya meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk mengawal proses menyusunannya.
"Saya khawatir revisi ini ditunggangi kepetingan tertentu. Jadi mohon yang punya kepentingan langsung maupun tidak langsung untuk mengawal dengan tujuan kesejahteraan nasional. Saya tahu persis bahwa penyusunan ini akan ditunggangi, akan ada proses tarik ulur," kata Sammy, di Jakarta, Senin (13/4/2015). Sayangnya, Sammy tidak mau membuka siapa pihak-pihak yang ia duga menunggangi tersebut.
Sammy menambahkan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang ikut merumuskan Rancangan Undang-Undang Migas harus berani menggunakan sistem baru khususnya pada sektor hulu migas.
"Saya beberapa kali bicara sama teman dari ESDM di Tim Reformasi Tata Kelola Migas, salah satu pemikiran yang harus dilihat adalah diharapkan tim berani perkenalkan sistem baru dan berbeda," tuturnya.
Menurut Sammy, saat ini pelaku hulu migas sudah sebenarnya sudah cukup stabil dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001. Namun, pelaku usaha akan tetap menerima jika pemerintah akan membuat Undang-Undang Migas baru.
"terkait revisi UU Migas, kami sebenarnya sudah cukup stabil dalam melakukan produksi dan eksporasi. Jika nanti ada UU baru maka ada perubahan sehingga bisa membuat instability lagi. Kalau ingin berubah silahkan, tapi jangan membuat instability. Tolong baik, jangan sampai ditunggangi kelompok tertentu," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian naskah akademik.
UU No 22 tahun 2001 akan direvisi keseluruhan, karena ada perubahan filosofi pada dunia minyak dan gas Indonesia. Filosofi tersebut berubah dari liberalisasi murni menjadi liberalisasi tapi berwawasan kebangsaan. (Pew/Gdn)
Proses Revisi UU Migas Berpotensi Ditungangi Pihak Tertentu
Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang ikut merumuskan Rancangan Undang-Undang Migas harus berani menggunakan sistem baru.
diperbarui 13 Apr 2015, 17:52 WIBDiterbitkan 13 Apr 2015, 17:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai