Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) khawatir pihak-pihak tertentu menunggangi pembahasan revisi Undang-Undang Migas sehingga hasil dari revisi Migas tersebut hanya akan menguntungkan pihak-pihak tersebut dan justru menjadi beban bagi pelaku usaha hulu migas.
Board Of Director Indonesia Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah menjelaskan, karena penyusunan revisi Migas tersebut rentan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu, dirinya meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk mengawal proses menyusunannya.
"Saya khawatir revisi ini ditunggangi kepetingan tertentu. Jadi mohon yang punya kepentingan langsung maupun tidak langsung untuk mengawal dengan tujuan kesejahteraan nasional. Saya tahu persis bahwa penyusunan ini akan ditunggangi, akan ada proses tarik ulur," kata Sammy, di Jakarta, Senin (13/4/2015). Sayangnya, Sammy tidak mau membuka siapa pihak-pihak yang ia duga menunggangi tersebut.
Sammy menambahkan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang ikut merumuskan Rancangan Undang-Undang Migas harus berani menggunakan sistem baru khususnya pada sektor hulu migas.
"Saya beberapa kali bicara sama teman dari ESDM di Tim Reformasi Tata Kelola Migas, salah satu pemikiran yang harus dilihat adalah diharapkan tim berani perkenalkan sistem baru dan berbeda," tuturnya.
Menurut Sammy, saat ini pelaku hulu migas sudah sebenarnya sudah cukup stabil dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001. Namun, pelaku usaha akan tetap menerima jika pemerintah akan membuat Undang-Undang Migas baru.
"terkait revisi UU Migas, kami sebenarnya sudah cukup stabil dalam melakukan produksi dan eksporasi. Jika nanti ada UU baru maka ada perubahan sehingga bisa membuat instability lagi. Kalau ingin berubah silahkan, tapi jangan membuat instability. Tolong baik, jangan sampai ditunggangi kelompok tertentu," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian naskah akademik.
UU No 22 tahun 2001 akan direvisi keseluruhan, karena ada perubahan filosofi pada dunia minyak dan gas Indonesia. Filosofi tersebut berubah dari liberalisasi murni menjadi liberalisasi tapi berwawasan kebangsaan. (Pew/Gdn)
Proses Revisi UU Migas Berpotensi Ditungangi Pihak Tertentu
Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang ikut merumuskan Rancangan Undang-Undang Migas harus berani menggunakan sistem baru.
Diperbarui 13 Apr 2015, 17:52 WIBDiterbitkan 13 Apr 2015, 17:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Rabies pada Kucing, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya Sebelum Terlambat
Perbedaan Ikan Aligator dan Arapaima, Dua Predator Air Tawar yang Mengancam
Ciri-Ciri Aki Motor Lemah yang Perlu Diwaspadai, Cara Mengatasi Agar Kembali Optimal
VIDEO: Backstreet Boys akan Kembali dengan Album Terbaru Millennium 2.0
Resep Jamu Herbal Rempah untuk Kolesterol dan Asam Urat, Ampuh dan Alami!
Ciri-ciri Anak Masuk Angin dan Penyebabnya, Kenali Gejala serta Cara Mengatasinya
Mengenal Ciri-Ciri Uang Palsu 100 Ribu, Begini Cara Mendeteksi Keaslian
Pemerintah Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan, Siap Tindak Pedagang Nakal
350 Caption Bahasa Inggris Aesthetic dan Artinya untuk Instagram
Pesona Gregoria Mariska Tunjung Bergaun Pengantin Saat Dinikahi Mikha Angelo
6 Potret Desain Benda di Tempat Makan Ini Unik, Inovatif Banget
Suci dari Haid di Waktu Ashar, Haruskah Qadha Sholat Dzuhur? Ini Kata Buya Yahya