Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) khawatir pihak-pihak tertentu menunggangi pembahasan revisi Undang-Undang Migas sehingga hasil dari revisi Migas tersebut hanya akan menguntungkan pihak-pihak tersebut dan justru menjadi beban bagi pelaku usaha hulu migas.
Board Of Director Indonesia Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah menjelaskan, karena penyusunan revisi Migas tersebut rentan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu, dirinya meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk mengawal proses menyusunannya.
"Saya khawatir revisi ini ditunggangi kepetingan tertentu. Jadi mohon yang punya kepentingan langsung maupun tidak langsung untuk mengawal dengan tujuan kesejahteraan nasional. Saya tahu persis bahwa penyusunan ini akan ditunggangi, akan ada proses tarik ulur," kata Sammy, di Jakarta, Senin (13/4/2015). Sayangnya, Sammy tidak mau membuka siapa pihak-pihak yang ia duga menunggangi tersebut.
Sammy menambahkan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang ikut merumuskan Rancangan Undang-Undang Migas harus berani menggunakan sistem baru khususnya pada sektor hulu migas.
"Saya beberapa kali bicara sama teman dari ESDM di Tim Reformasi Tata Kelola Migas, salah satu pemikiran yang harus dilihat adalah diharapkan tim berani perkenalkan sistem baru dan berbeda," tuturnya.
Menurut Sammy, saat ini pelaku hulu migas sudah sebenarnya sudah cukup stabil dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001. Namun, pelaku usaha akan tetap menerima jika pemerintah akan membuat Undang-Undang Migas baru.
"terkait revisi UU Migas, kami sebenarnya sudah cukup stabil dalam melakukan produksi dan eksporasi. Jika nanti ada UU baru maka ada perubahan sehingga bisa membuat instability lagi. Kalau ingin berubah silahkan, tapi jangan membuat instability. Tolong baik, jangan sampai ditunggangi kelompok tertentu," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian naskah akademik.
UU No 22 tahun 2001 akan direvisi keseluruhan, karena ada perubahan filosofi pada dunia minyak dan gas Indonesia. Filosofi tersebut berubah dari liberalisasi murni menjadi liberalisasi tapi berwawasan kebangsaan. (Pew/Gdn)
Proses Revisi UU Migas Berpotensi Ditungangi Pihak Tertentu
Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang ikut merumuskan Rancangan Undang-Undang Migas harus berani menggunakan sistem baru.
diperbarui 13 Apr 2015, 17:52 WIBDiterbitkan 13 Apr 2015, 17:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami SD-WAN: Teknologi Jaringan Masa Depan
Manfaat Air Beras untuk Kesehatan Rambut, Begini Cara Membuat dan Menggunakannya
Polda Riau Pantau Ketat Distribusi Logistik Pilkada di Pulau Terluar Indonesia
Polisi Sebut Seluruh TPS Pilkada Kota Malang Masuk Kategori Kurang Rawan
5 Respons Gerindra hingga Bawaslu soal Surat Dukungan Prabowo ke RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Sudah Terjual 800 Ribu Unit, Daihatsu Beri Apresiasi Pembeli Gran Max di GJAW 2024
Fokus Pagi : Longsor di Kab. Karo Menewaskan 8 Orang dan 2 Orang Masih dalam Pencarian
Tanggapi Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri, Dino Patti Djalal: Indonesia Siap Jadi Pemain di Kancah Internasional
Platyhelminthes Adalah Hewan yang Seperti Apa? Ciri, Klasifikasi, dan Peran Ekologisnya
Mimpi di Antup Tawon: Makna, Tafsir, dan Kode Alam
HUT ke-16 Kota Tangerang Selatan, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Tangsel
Cek Fakta: Tidak Benar Korban Perundungan Siswa SMP 3 Gowa dalam Video Ini Meninggal Dunia