Di Hari Konsumen, Mendag: Kita Jangan Mau Jadi Bangsa Bekas

Satu hal yang paling dikritisi Mendag‎ adalah masih maraknya pakaian bekas di pasar Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Mei 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2015, 13:00 WIB
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel membuka peringatan Hari Konsumen Nasional 2015 di Lapangan Silang Monas Barat, Jakarta.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel membuka peringatan Hari Konsumen Nasional 2015 di Lapangan Silang Monas Barat, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel membuka peringatan Hari Konsumen Nasional 2015 di Lapangan Silang Monas Barat, Jakarta pada Selasa (12/5/2015).

Di Harkonas ini, Mendag mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih cerdas saat membeli berbagai produk yang dijual di pasaran termasuk produk-produk bekas.

"Kalau seperti ini kita ini jadi bangsa bekas. Kita tidak mau bangsa besar ini jadi bangsa bekas, kita punya martabat dan derajat bangsa," kata Mendag.

Satu hal yang paling dikritisi Mendag‎ adalah masih maraknya pakaian bekas di pasar Indonesia yang notabene mayoritas masuk ke Indonesia secara ilegal.

Dijelaskannya kepada masyarakat, pakaian bekas ilegal selain merugikan negara juga sangat rawan terhadap kuman-kuman yang dapat menjadi virus bagi pemakainya.

‎"Di sini Kementerian Perdagangan terus berupaya bagaimana membangun pasar kita. Ini bagian dari revolusi mental yang kita lakukan," tegas dia.

Untuk mengendalikan impor, dia mengaku telah bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koperasi dan UKM serta kepolisian dalam memberantas pelabuhan-pelabuhan tikus yang selama ini menjadi pintu masuk pakaian bekas.

Belum lama ini, upaya mencegah masuknya barang bekas masuk ke Indonesia, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Ditargetkan, Perpres tersebut akan selesai dibahas dan bisa langsung diterapkan pada tahun ini.

Direktur Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Pedagangan, Widodo mengatakan, dengan keluarnya Perpres tersebut, perdagangan barang bekas seperti pakaian bekas impor yang tengah marak belakangan ini bisa diredam. 

"Kami sedang nyusun Perpres itu ada barang bekas impor tidak boleh diperdagangkan. Kami sedang susun. Paling lambat tahun ini selesai," ujarnya.(Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya