Pengusaha Diingatkan Tak Berangus Lahan Persawahan

Pemerintah kini tengah fokus pada program swasembada pangan, dengan membuka 1 juta hektare (ha) area di wilayah Indonesia bagian timur.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mei 2015, 15:16 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 15:16 WIB
Bengkulu Siap Swasembada Bibit Padi Unggul
Target swasembada bibit ini tentu saja akan mendorong kembali swasembada beras yang pernah dicapai beberapa tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tidak mengganggu lahan persawahan saat menjalankan usahanya.

Direktur Perluasan dan Pengolahan Lahan Kementan Tunggul Imam Panuju mengatakan, pemerintah kini tengah fokus pada program swasembada pangan, dengan membuka 1 juta hektare (ha) area di wilayah Indonesia bagian timur.

"Pertanian fokus pada swasembada pangan, untuk wilayah timur hampir 1 juta ha jaringan tersier sedang kami bangun," kata Tunggul dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Trade Invesment Forum di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Menurut Tunggul, hal tersebut dapat menciptakan peluang bagi kalangan pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya di sektor pertanian di kawasan Indonesia Timur.

"Maka ada peluang bagi bapak ibu untuk menangkap produk sawah, padi. Dengan percepatan pembangunan infrastruktur Timur," ungkap dia.

Namun dia memperingatkan pengusaha agar tidak merusak lahan persawahan. Pasalnya, bangsa Indonesia masih memerlukan beras sebagai makanan pokok.

"Saya minta bantuan bapak ibu untuk wilayah timur. Tolong jangan sentuh sawah kami. Saya ingatkan kita adalah bangsa kejo (nasi) begitu bermain dengan sawah tunggu kehancuran kita," tegas dia.

Tunggul mengaku pihaknya telah mendapat laporan terjadinya pengurangan lahan persawahan di Maluku karena beralih fungsi menjadi pemukiman.

"Saya laporkan real estate di Maluku Tengah. Sawah baru kurang lebih 3.500 ha. Ini bisa dijadikan objek bisnis masalah padi," pungkasnya. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya