Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2017. Langkah itu diambil agar lembaga ini lebih agresif menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menjelaskan Ditjen Pajak akan berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak yang langsung di bawah Presiden.
"Ditjen Pajak akan berubah jadi Badan Penerimaan Pajak pada 2017," ujar Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, ditulis Kamis (28/5/2015).
Sementara untuk menggenjot penerimaan pajak sebelum jadi badan independen, lanjut Sigit, Ditjen Pajak memiliki sejumlah strategi. Pada tahun ini misalnya, Ditjen Pajak melaksanakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang memberikan penghapusan sanksi administrasi dan bunga atas tunggakan pajak lima tahun terakhir.
Advertisement
"Kalau ada yang punya utang pajak dibayar pada 2015, itu sanksinya bisa dihapus. Ini cuma berlaku 2015, tahun depan kami anggap semua sudah mengerti, jadi tidak ada ampun lagi bagi yang menunggak," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengaku, wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu tersebut sudah mendapat restu pemerintah.
Keputusan itu sangat mendesak mengingat tingginya target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah. "Ditjen Pajak memiliki target capaian hasil yang luar biasa. Beban kerjanya berat. Ke depan jadi beban tersendiri," imbuhnya.
Rencananya badan tersebut akan dibantu dengan tiga deputi. Berdirinya badan tersebut hingga kini masih menunggu payung hukum dan persetujuan DPR.
"Tidak bisa diputuskan sepihak. Mesti ada pembahasan DPR, mesti ada payung hukumnya," tandas dia. (Ndw/Igw)