Pemerintah Restui Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu

Pemerintah menyetujui Dirjen Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Feb 2015, 20:16 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 20:16 WIB
Pajak
ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Bidang Koordinasi Perekonomian (Kemenko), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar rapat koordinasi dengan agenda pembahasan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah menyetujui jika nantinya Dirjen Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak dan berpisah dari Kemenkeu.

"Sudah rapat koordinasi  diambil keputusan untuk disampaikan Presiden menyetujui roadmap ke depan dalam waktu tidak lama, Dirjen Pajak akan jadi Badan Penerimaan Pajak. Namun masih perlu masa transisi," kata dia di kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Dia mengatakan, keputusan itu sangat mendesak. Lantaran, Dirjen pajak merupakan institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi 32 ribu pegawai di bawah pimpinan pejabat eselon I.

Kemudian, banyaknya pejabat setingkat eselon II dengan 49 orang. Jumlah tersebut di atas kementerian yang lain sebanyak 10 orang.

Hal itu belum lagi ditambah dengan target penerimaan pajak yang tinggi sebanyak Rp 1.439,7 triliun dari non migas. Sedangkan pajak migas Rp 139,3 triliun.

"Kemudian memiliki target capaian hasil yang luar biasa. Beban kerjanya berat. Ke depan jadi beban tersendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan badan tersebut akan dibantu dengan tiga deputi. Diharapkan, badan itu bakal berdiri pada tahun tahun depan.

"Tergantung kesiapan payung hukumnya, usulan Kemenkeu perkiraannya mengharapkan kurang lebih setahun. Misal awal tahun 2016 sudah jadi badan. Tapi tidak bisa diputuskan sepihak. Mesti ada pembahasan DPR, mesti ada payung hukumnya," tandas dia. (Amd/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya