Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ditunjuk pemerintah menjadi lembaga penerbit paspor arus barang ekspor impor sementara (ATA Carnet). Selain sebagai lembaga penerbit, Kadin Indonesia juga menjadi lembaga penjamin.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, bagi pengusaha ekspor dan impor yang memiliki ATA Carnet ini maka mereka akan mendapat fasilitas impor dan ekspor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.
"Setelah empat tahun ATA Carnet diterapkan di Indonesia, akhirnya keinginan pemerintah dan Kadin untuk mengeluarkarkan ATA Carnet jadi kenyataan," kata Sukamdani, saat peluncuran ATA Carnet, di Menara Kadin Jakarta, Senin (1/6/2015).
Ia menambahkan, penetapan Kadin menjadi penerbit dan penjamin ATA Carnet tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK/.04/2014 tentang eskpor sementara dengan ATA Carnet.Â
" Selanjutnya PMK Nomor 228 ditindak lanjuti dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet," tuturnya.
Menurut Sukamdani, atas dasar tersebut, Kandin Indonesia telah melakukan kesepakatan dan menyerahkan berbagai dokumen kepada Kadin Internasional atau International Chamber Of Commercer (ICC).
"Maka sejak 15 Mei 2015 ICC memberitahukan, kepada 74 anggota yang sudah menerapkan ATA Carnet bahwa Kadin Indonesia telah menjadi lembaga penerbit dan penjamin yang ke-75," jelasnya.
Untuk diketahui, sistem ATA Carnet merupakan hasil kesepakatan dari Konvensi ATA di Istanbul pada 30 Juli 1963 dan diotorisasi oleh International Chamber of Commerce berupa perjanjian perizinan sementara bagi perpindahan sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak maupun formalitas kepabeanan.
Selain proses perpindahan barang menjadi lebih mudah karena prosedurnya cukup sederhana, juga akan menjadi lebih murah karena menghilangkan beban kewajiban pembayaran Value Added Tax pada setiap kali memindahkan sebuah barang dari satu negara ke negara lainnya. (Pew/Gdn)
Kadin Jadi Penerbit Paspor Sementara Arus Barang Ekspor dan Impor
Sistem ATA Carnet merupakan hasil kesepakatan dari Konvensi ATA di Istanbul pada 30 Juli 1963.
diperbarui 01 Jun 2015, 17:52 WIBDiterbitkan 01 Jun 2015, 17:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Piloting Tahap 3
Catat! Ini Penyesuaian Jam Operasional BRI selama Periode Nataru
Top 3 Tekno: Harga AirPods 4 dan AirPods Max USB-C di Indonesia Paling Dicari
Gus Baha Takjub, Bukan Anak Kiai tapi Ngaji Tafsir
Resep Ayam Kemangi, Hidangan Aromatis Khas Nusantara
Natasha Wilona Rugi Rp56 Miliar karena Fotonya Dipakai Produk Kosmetik Tanpa Izin, 2 Kali Kirim Somasi
Tips Tinggi Badan Usia 12: Panduan Lengkap Optimalisasi Pertumbuhan Anak
Cara Sederhana Hilangkan Rasa Pahit Pare, Tanpa Perlu Direbus dengan Garam
Tips Sukses Dunia Akhirat, Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Sejati
Tips Merakit PC Gaming, Panduan Lengkap untuk Pemula
Jelang Hari Raya Natal, Harga Cabai dan Daging Kompak Naik
Tips Meraih Cita-Cita, Panduan Lengkap Mewujudkan Impian