Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan ramainya kegiatan internasional di Tanah Air seperti SEA Games dan Indonesia Motor Show, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan akan menyederhanakan prosedur impor barang untuk sementara. Pasalnya, semakin ramainya pagelaran internasional maka sirkulasi barang penunjang dari dalam negeri akan semakin banyak. Maka dari itu, sirkulasi barang mesti berlangsung cepat.
Kepala Sub Bidang Kerjasama Multilateral Direktorat Kebapeanan Internasional Kementerian Keuangan, Imik Eko Putro mengatakan, pemerintah akan menerapkan ATA/CPD Carnet System yaitu prosedur impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Sistem ini lebih sederhana dibanding impor sementara yang berlaku saat ini.
"Konsep ini seperti paspor, kalau paspor maka KTP, KK tidak berlaku. Jadi sistem ini dianggap menyelesaikan impor untuk sementara. Ini hal yang bagus bagi kita," kata dia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sebagai informasi, ATA carnet sendiri merupakan dokumen tersendiri yang berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor yang kemudian diimpor kembali untuk barang-barang pertunjukan, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga, dan kemanusiaan.
Sementara CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.
Lanjut Imik, ATA/CPD System merupakan hasil pengesahan dari konvensi Istanbul atau Convention on Temporary Admission yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang pemgesahan Convention on Temporary Admission.
Kemudian implementasinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang impor sementara dengan menggunakan carnet atau impor yang dimaksudkan untuk impor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
Dia menuturkan, dengan sistem tersebut memberikan kemudahan salah satunya mobilitas barang.
"Memiliki paspor bagi barang yang akan dimasukan sementara ketika berkunjung ke suatu tempat, baik sebagai wisatawan, peserta kegiatan internasional, tenaga profesional, akademisi relawan, sarana pengangkut dan lain-lain,"tandasnya. (Amd/Gdn)
Ramai Gelaran Internasional, Kemenkeu Percepat Prosedur Impor
CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.
Diperbarui 11 Mar 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 14:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Tujuan Senam Ritmik: Manfaat dan Teknik Dasar untuk Kebugaran