Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara‎ dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah mempertimbangkan rencana pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti malas dalam bekerja.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan akan memasukkan aturan mengenai pensiun dini tersebut dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama berkaitan dengan pemberian pesangon.
‎"Pensiun dini bagi PNS kami belum sampai pembahasaan itu karena belum ada kasusnya. Paling kalau ada orang minta berhenti dari PNS karena alasan pribadi, misal karena harus ikut suami pindah, pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon, itu belum kita atur, mudah-mudahan bisa masuk di Undang-undang," kata Yuddy di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
‎Dijelaskan Yuddy, selama ini yang berlaku bagi para PNS yang terbukti melakukan kesalahan atau memiliki kinerja yang tidak produktif hanya berupa pengurangan tunjangan kinerja dan pemberian surat teguran secara tertulis.
Diharapkan dengan adanya pertimbangan mengenai pensiun dini PNS nantinya akan meningkatkan kualitas kerja para aparatur sipil negara. Hal itu menjadi penting karena dalam pemerintahan Presiden Jokowi tengah melakukan reformasi birokrasi.
‎Dijelaskan Yuddy, yang selama ini PNS cenderung menjadi pekerja yang priyayi, kini lebih ditekankan ke pegawai yang lebih untuk turun ke masyarakat dan melayani masyarakat.
‎"Jadi seperti di bank, di bank itu bisa ajukan pensiun dini, bisa dipertimbaaangkan, bisa dikaji, untuk penyegaraan demi mendaptkan SDM yang handal, tapi pemberhentian ada syarat, ada prosesnya dan itu tidak mudah," papar Yuddy. (Yas/Ndw)‎
Menteri Yuddy Kaji Pensiun Dini Bagi PNS Malas
Menteri Yuddy tengah mengkaji rencana pensiun dini bagi para PNS yang terbukti malas dalam bekerja.
Diperbarui 03 Jun 2015, 15:40 WIBDiterbitkan 03 Jun 2015, 15:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangMengenal Sidrap: Kebun Angin Pertama dan Terbesar di Indonesia
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RUPS 21 Mei 2025, Indocement Minta Restu Buyback Saham INTP
Prancis Usir 12 Pejabat Aljazair, Balasan atas Tindakan Serupa
5 Rekomendasi Film Horor April 2025, Penuh Teror Menegangkan
Kepala BGN Angkat Bicara soal Mitra MBG Tak Dibayar Yayasan MBN Hampir Rp1 Miliar
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Begini Tindakan Batik Air
Buntut Tarif Trump, 2 Maskapai Penerbangan Terbesar di Dunia Ancam Tidak Akan Beli Pesawat Baru
Cara Pindah eSIM tanpa Ganti Nomor HP, Ini Cara Cek Kompatibilitas Perangkat
Resident Playbook: Spin-off Hospital Playlist tentang Kehidupan Dokter Muda di Tengah Tekanan Profesi dan Rendahnya Kelahiran
5 Model Outer Brokat Panjang dan Pendek Kekinian 2025
Kemenham Turun Tangan Usut Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Bagaimana Hasilnya?
Adab Makan dan Minum dalam Agama Islam, Simak Panduan Lengkapnya
5 Fakta Terkait Kabar Duka Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Sempat Cuci Darah