Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara‎ dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah mempertimbangkan rencana pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti malas dalam bekerja.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan akan memasukkan aturan mengenai pensiun dini tersebut dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama berkaitan dengan pemberian pesangon.
‎"Pensiun dini bagi PNS kami belum sampai pembahasaan itu karena belum ada kasusnya. Paling kalau ada orang minta berhenti dari PNS karena alasan pribadi, misal karena harus ikut suami pindah, pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon, itu belum kita atur, mudah-mudahan bisa masuk di Undang-undang," kata Yuddy di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
‎Dijelaskan Yuddy, selama ini yang berlaku bagi para PNS yang terbukti melakukan kesalahan atau memiliki kinerja yang tidak produktif hanya berupa pengurangan tunjangan kinerja dan pemberian surat teguran secara tertulis.
Diharapkan dengan adanya pertimbangan mengenai pensiun dini PNS nantinya akan meningkatkan kualitas kerja para aparatur sipil negara. Hal itu menjadi penting karena dalam pemerintahan Presiden Jokowi tengah melakukan reformasi birokrasi.
‎Dijelaskan Yuddy, yang selama ini PNS cenderung menjadi pekerja yang priyayi, kini lebih ditekankan ke pegawai yang lebih untuk turun ke masyarakat dan melayani masyarakat.
‎"Jadi seperti di bank, di bank itu bisa ajukan pensiun dini, bisa dipertimbaaangkan, bisa dikaji, untuk penyegaraan demi mendaptkan SDM yang handal, tapi pemberhentian ada syarat, ada prosesnya dan itu tidak mudah," papar Yuddy. (Yas/Ndw)‎
Menteri Yuddy Kaji Pensiun Dini Bagi PNS Malas
Menteri Yuddy tengah mengkaji rencana pensiun dini bagi para PNS yang terbukti malas dalam bekerja.
diperbarui 03 Jun 2015, 15:40 WIBDiterbitkan 03 Jun 2015, 15:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan
Atang-Annida Janjikan Gebrakan Satu Keluarga Satu Sarjana di Kota Bogor
Putin: Rusia Akan Kembali Gunakan Rudal Baru dalam Kondisi Tempur
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi