Jokowi Instruksikan Gaji ke-13 PNS Segera Dicairkan

Presiden Jokowi mengintruksikan Menteri Yuddy untuk secepatnya memberikan gaji ke-13 PNS.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Jun 2015, 13:10 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 13:10 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk secepatnya memberikan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat memasuki bulan Ramadan.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya telah siap menjalankan instruksi tersebut dan akan segera mencairkannya saat memasuki bulan Ramadan.

"Presiden berpesan pada kami agar pada bulan puasa ini, gaji 13 diharapkan cair. Karena sebagian besar PNS itu berpuasa, mereka bisa memiliki uang yang cukup untuk kebutuhan bulan puasa, dan seluruh proses adminstrasinya sudah saya tandatangani semua," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Setelah dokumen adminstrasinya lengkap, Yuddy mengaku akan langsung meminta Presiden Jokowi untuk segera meneken dokumen pencairan gaji ke-13 sebelum memasuki bulan Ramadan.

"Banyak itu. Bertumpuk-tumpuk dan sudah diajukan ke presiden, moga dalam waktu dekat presiden tinggal beri persetujuan saja, secara prinsip sudah selesai," ucapnya.

‎Terkait dengan rencana kenaikan gaji PNS, politis Partai Hanura itu mengatakan saat ini sedang dalam proses administrasi dan tinggal menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan. 

"Sudah, secara prinsip itu cukup di KemenPAN. Karena itu kan sifatnya rutin, menyesuaikan dengan laju inflasi," ujarnya.

Untuk besaran kenaikan gajinya, Yuddy mengatakan ada pada kisaran empat hingga lima persen. ‎Namun, angka tersebut masih bisa lebih tinggi.

"Kalau Menkeu menilai bahwa laju inflasinya perlu disesuaikan lagi 5 hinggai 6 persen. Ya tidak apa-apa, tapi KemenPAN-RB sudah setujui untuk kenaikan gaji berkala dan juga pencairan gaji-13 atas arahabnpresiden, besarannya minimal 4 persen," ‎ucapnya. (Luqman/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya