Tak Hanya PNS, Pensiunan TNI/Polri Juga Naik Gaji

Pensiun pokok TNI/Polri paling rendah kini menjadi Rp 1.562.200 dan dan paling tinggi Rp 2.114.700.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 14 Jun 2015, 12:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2015, 12:30 WIB
Ilustrasi Pantau Rupiah
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang tunjangan pensiunan TNI/Polri mulai 1 Januari 2015. Kenaikan ini sejalan dengan adanya penyesuaian gaji pokok anggota TNI dan Polri terhitung mulai 1 Januari 2015, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 dan PP Nomor 32 Tahun 2015.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menaikkan gaji PNS. (Baca juga: Cek Besaran Gaji PNS Usai Naik)

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. Sementara ketentuan untuk Polri terdapat pada PP Nomor 35 Tahun 2015.

Kedua regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015, Minggu (14/6/2015), pensiun pokok pensiunan purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI/Polri disesuaikan menjadi sebagaimana terlampir dalam PP tersebut.

Dalam lampiran I misalnya disebutkan, pensiun pokok yang semula batas terendahnya ada di bawah Rp 1.562.200 kini menjadi paling rendah Rp 1.562.200 dan paling tinggi Rp 2.114.700.

Adapun tunjangan pokok warakawuri/duda anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa untuk Golongan I/Tamtama adalah Rp 1.173.900; tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama sebesar Rp 200.300-Rp 282.000; tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal bukan karena dinas Rp 450.000-Rp 634.400; tunjangan orang tua anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal karena dinas Rp Rp 391.300-Rp 704.900; dan sebagainya.

Selengkapnya pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, dan tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI/Polri, tertuang dalam lampiran PP tersebut dari lampiran I hingga Lampiran X.

“Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP No. 34 Tahun 2015 dan PP No. 35 tahun 2015 itu.

Bagi penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI/Polri yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4 persen dari penghasilan.

Adapun yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4 persen  kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi 4 persen.

“Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI/Polri, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 kedua PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI/Polri, menurut PP tersebut, akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 PP No. 34 Tahun 2015 dan PP No. 35 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015 itu. (Ndw/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya