Kepolisian Diingatkan Seriusi Kasus TPPI

Penyidik sebelumnya telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

oleh Nurmayanti diperbarui 13 Jun 2015, 18:16 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2015, 18:16 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus minyak dan gas di Indonesia terus menjadi sorotan dari banyak pihak. Kali ini, anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengkhawatirkan adanya mafia baru yang akan mengambilalih PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Saya setuju pemerintah mengambil alih PT TPPI dengan cara melakukan operasi hukum. Namun saya khawatir ada oknum tertentu yang memanfaatkannya," jelas dia, Sabtu (13/6/2015).

Dia pun meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lain maupun pejabat lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat milik negara oleh BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Victor Simanjuntak, mengatakan penyidik belum menemukan kaitan langsung Sri Mulyani dalam dugaan TPPU atau dugaan korupsi yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas.

Adapun yang menjadi materi pokok dari pemeriksaan yaitu terkait surat yang ditandatangani Sri mengenai tata cara pembayaran penjualan kondensat.

Terkait ini, Pengamat energi Yusri Usman mendorong Bareskrim untuk terus mendalami pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.‎

Dia pun mengaku sangat mengapresiasi Bareskrim Polri jika berani dan mampu menuntaskan kasus TPPI yang hingga sekarang masih menjadi persoalan. Kasus TPPI tersebut dinilai tidak terlepas dari campur tangan mantan dirut kala itu.

Senada dengan Yusri, Pemerhati kebijakan energi Ichsanuddin Noorsy mendorong Bareskrim Polri untuk turut memeriksa para mantan petinggi Pertamina lain dalam kaitan kasus korupsi penjualan kondensat.

Menurut dia, terdapat kejanggalan dalam kronologi kejadian dalam kasus tersebut. Pasalnya, tujuan penunjukan langsungnya tidak terpenuhi, jika saat itu penunjukan langsung dalam rangka memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, maka dengan cara Pertamina menolak produk dari TPPI, hasilnya adalah TPPI menjual keluar, dan saat penjualan ke luar itulah terjadi pelemahan kontrol.

Nah kelemahan kontrol itu tidak hanya keluar dari BP migas, juga dari orang-orang yang ditempatkan oleh Pemerintah di TPPI, mereka adalah dari Kemenkeu, orang dari PT PPA, orang dari Pertamina, dan itu tidak melakukan kendali atas kebijakan Honggo Wendratmo. Itu posisinya,”pungkas dia. (Nrm/Ahm) ‎‎




Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya