Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan penyempurnaan aturan uang muka atau loan to deposit ratio (LTV) pada pekan depan. Dalam penyempurnaan ini akan ada pelonggaran besaran uang muka yang harus disiapkan oleh nasabah saat mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, penyempurnaan tersebut telah ia tandatangani dan tinggal pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, dengan adanya penyempurnaan tersebut bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kebijakan yang BI dorong adalah kebijakan makro. Kebijakan makro untuk LTV baik untuk properti atau kendaraan bermotor atau mobil sudah saya tanda tangan. Sekarang pasti ada di Kementerian Kehakiman. Pertengahan minggu depan sudah bisa keluar," kata dia di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Dalam aturan yang ada saat ini, saat mengambil KPR, nasabah bank harus menyiapkan uang muka 30 persen dari harga rumah. Dalam penyempurnaan tersebut, jumlah uang muka yang harus disiapkan lebih kecil. Tujuan penurunan uang muka tersebut agar lebih banyak masyarakat yang bisa membeli rumah sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, rencana pelonggaran aturan LTV tersebut ditanggapi dengan dingin oleh pengembang properti. Pengembang justu khawatir masih diberlakukannya aturan KPR Inden.
Presiden Direktur Paramount Land, Ervan Adi Nugroho mengungkapkan, pelonggaran LTV tidak signifikan mendorong penjualan perusahaan mengingat selama ini skema pembelian KPR hanya 15 persen hingga 20 persen dari seluruh transaksi penjualan Paramount Land. "Jadi masalah justru diberlakukannya KPR Inden yang mengharuskan akad kredit setelah rumah selesai dibangun," ujarnya kepada Liputan6.com.
Dia mengatakan, ketentuan KPR Inden menganggu cashflow terutama bagi pengembang menengah bawah yang sangat mengandalkan modal kerja dari pra penjualan kepada konsumen. Namun, menurutnya dalam beberapa kasus juga dirugikan dengan ketentuan KPR Inden.
Dia memberi contoh konsumen yang sudah disetujui KPR harus menunggu hingga kredit untuk akad kredit. "Bayangkan kalau sudah dua tahun menunggu, ternyata ada perubahan misalnya persetujuan KPR dibatalkan, itu kasihan konsumen. Ini perlu dipertimbangkan juga oleh BI," tandas dia. (Amd/Gdn)
Aturan Baru Uang Muka KPR Terbit Pekan Depan
Rencana pelonggaran aturan LTV untuk KPR ditanggapi dengan dingin oleh pengembang properti.
diperbarui 17 Jun 2015, 15:36 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 15:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peduli dengan Isu-isu Sosial, Kapten Timnas Indonesia Berniat Dirikan Panti Asuhan dan Sekolah
Rangkuman Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dari Awal hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara
Baru Terungkap, Thom Haye Ternyata Sempat Jadi Target Banyak Klub Eropa saat Masih Muda
Jay Idzes Akui Merasa Terhormat Bisa Bermain di Serie A, Liga Terbaik bagi Pemain Bertahan
Akhir Pekan Ini, Jay Idzes dan Pemain Diaspora Timnas Indonesia Akan Hadapi Tantangan Berat dalam Jadwal Pertandingan di Liga Eropa
Pemprov Jakarta Prediksi Jumlah Sampah Malam Tahun Baru 2025 Akan Capai 150 Ton
Pesawat Jeju Air yang Bawa 175 Penumpang dan Jatuh di Bandara Muan Korea Diduga Tabrakan dengan Burung
11 Makanan Khas Palestina yang Wajib Dicoba, Hummus hingga Moussaka
Ustadz Das’ad Latif Bongkar Tabiat Istrinya, Bikin Paksu Tak Bakal Berpaling ke Lain Hati
Kecelakaan Jeju Air, Kemlu RI: KBRI Seoul sedang Berkoordinasi dengan Otoritas Setempat
Taman Margasatwa Ragunan Targetkan 80 Ribu Pengunjung di 1 Januari 2025, Siapkan 30 Pintu Masuk hingga Akses Ramah Disabilitas
Pesawat Jeju Air Kecelakaan di Bandara Korea Selatan, Bawa 181 Penumpang