Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan penyempurnaan aturan uang muka atau loan to deposit ratio (LTV) pada pekan depan. Dalam penyempurnaan ini akan ada pelonggaran besaran uang muka yang harus disiapkan oleh nasabah saat mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, penyempurnaan tersebut telah ia tandatangani dan tinggal pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, dengan adanya penyempurnaan tersebut bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kebijakan yang BI dorong adalah kebijakan makro. Kebijakan makro untuk LTV baik untuk properti atau kendaraan bermotor atau mobil sudah saya tanda tangan. Sekarang pasti ada di Kementerian Kehakiman. Pertengahan minggu depan sudah bisa keluar," kata dia di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Dalam aturan yang ada saat ini, saat mengambil KPR, nasabah bank harus menyiapkan uang muka 30 persen dari harga rumah. Dalam penyempurnaan tersebut, jumlah uang muka yang harus disiapkan lebih kecil. Tujuan penurunan uang muka tersebut agar lebih banyak masyarakat yang bisa membeli rumah sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, rencana pelonggaran aturan LTV tersebut ditanggapi dengan dingin oleh pengembang properti. Pengembang justu khawatir masih diberlakukannya aturan KPR Inden.
Presiden Direktur Paramount Land, Ervan Adi Nugroho mengungkapkan, pelonggaran LTV tidak signifikan mendorong penjualan perusahaan mengingat selama ini skema pembelian KPR hanya 15 persen hingga 20 persen dari seluruh transaksi penjualan Paramount Land. "Jadi masalah justru diberlakukannya KPR Inden yang mengharuskan akad kredit setelah rumah selesai dibangun," ujarnya kepada Liputan6.com.
Dia mengatakan, ketentuan KPR Inden menganggu cashflow terutama bagi pengembang menengah bawah yang sangat mengandalkan modal kerja dari pra penjualan kepada konsumen. Namun, menurutnya dalam beberapa kasus juga dirugikan dengan ketentuan KPR Inden.
Dia memberi contoh konsumen yang sudah disetujui KPR harus menunggu hingga kredit untuk akad kredit. "Bayangkan kalau sudah dua tahun menunggu, ternyata ada perubahan misalnya persetujuan KPR dibatalkan, itu kasihan konsumen. Ini perlu dipertimbangkan juga oleh BI," tandas dia. (Amd/Gdn)
Aturan Baru Uang Muka KPR Terbit Pekan Depan
Rencana pelonggaran aturan LTV untuk KPR ditanggapi dengan dingin oleh pengembang properti.
Diperbarui 17 Jun 2015, 15:36 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 15:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, Sekjen Gerindra: Beliau Presiden Ketika Paus ke Indonesia
Sertifikat Halal di Era Modern: Bukan Lagi Sekadar Keyakinan Tapi Kebutuhan
Perjalanan Karier Fattah Syach yang Makin Bersinar Lewat Peran Utama di Asmara Gen Z
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Malut United: Jadi Korban Comeback, Banten Warriors Kehabisan Bensin Kejar Persib
Ilusi Optik Ini Bikin Gagal Fokus, Di Mana Harimaunya?
Kementerian ESDM Siap Fasilitasi Calon Pengganti LG Selain Huayou
5 Inspirasi Warna Rambut untuk Kulit Sawo Matang, Cocok dan Menarik
IHSG Hari Ini 25 April 2025 Ditutup Melompat 0,99%, Saham UNVR hingga PGEO Menghijau
7 Potret Model Kebaya Simple Modern untuk Pesta Pernikahan, Kombinasi Ini Bikin Nyaman dan Tampil Percaya Diri
Lebih dari 128.000 Orang Melayat Paus Fransiskus di Basilika Santo Petrus
Hyundai Pamer Sistem Hybrid Generasi Baru, Efisiensi Meningkat 45 Persen
Pengamanan Ketat Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Ada Penembak Jitu hingga Jet Tempur