Liputan6.com, Jakarta - Bagi yang ingin membeli barang mewah tanpa dipungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Anda harus bersabar. Pasalnya, kebijakan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk lima kelompok barang baru mulai berlaku 9 Juli 2015.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Nurtanti Widyasari mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM masih berlaku.
"PPnBM pada barang mewah tertentu masih dikenakan, misalnya untuk sepatu mewah di atas Rp 5 juta dipungut PPnBM 40 persen," tutur dia
saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Sementara kebijakan penghapusan pajak barang mewah yang tertuang dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015 yang mencabut PMK sebelumnya baru akan
berlaku bulan depan. Mengutip isi PMK 106 pada pasal 7 disebutkan bahwa PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Advertisement
PMK ini ditetapkan pada 8 Juni 2015 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 9 Juni 2015. Itu artinya, penghapusan PPnBM baru mulai berlaku pada 9 Juli 2015.
"Disarankan kalau mau beli barang mewah bebas PPnBM tunggu bulan depan saja, 30 hari setelah tanggal diundangkan, yakni 9 Juli ini," katanya.
Namun pembebasan PPnBM hanya berlaku untuk beberapa kelompok barang mewah, antara lain:
1. Peralatan elektronik (pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera)
2. Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)
3. Alat musik (piano, alat musik elektrik)
4. Barang bermerek(pakaian, sepatu, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)
5. Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal).
Imbauan tersebut, dijelaskan Tanti berkaca pada kasus konsumen yang merasa kurang informasi mengenai kebijakan baru tersebut.
Dia mengaku, konsumen ini membeli sepatu mewah merek prada via online e-Bay seharga US$ 615 atau setara dengan Rp 8,18 juta (kurs Rp 13.300
per dolar AS), namun pungutan pajak barang mewah dan bea masuknya sangat besar.
"Kena bea masuk 20 persen dan PPnBM 40 persen, karena harga sepatunya di atas Rp 5 juta, maka kena PPnBM 40 persen," terang dia.
Sementara Direktur Fasilitas Kepabenan Ditjen Bea Cukai Kukuh Sumardono Basuki menanggapi kasus ini sangat mungkin terjadi karena
prosentase bea masuk dan pajak impor sehingga konsumen dibebani pajak tinggi.
"Mungkin harga sepatu yang dilaporkan pemiliknya berbeda dengan yang diyakini pegawai Bea Cukai yang memeriksa. Atau bisa jadi besaran bea
masuk yang dibayar plus pajak impor cukup tinggi jadi pungutannya tinggi," paparnya.
Terpenting, disarankan Kukuh, agar masyarakat Indonesia lebih memilih membeli produk sepatu dalam negeri ketimbang buatan asing karena
konsekuensinya akan dikenakan pajak tinggi. (Fik/Ndw)