Penghasilan Tak Kena Pajak Naik Jadi Rp 3 Juta Mulai 1 Juli

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan, Komisi XI secara penuh mendukung usulan pemerintah soal PTKP ini.

oleh Nurmayanti diperbarui 25 Jun 2015, 17:38 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 17:38 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro yang menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan, Komisi XI secara penuh mendukung usulan pemerintah. "Kami telah konsultasi dan apa yang disampaikan Pak Menteri (Keuangan) jelas dan dapat diterima Komisi XI," ungkap Fadel, Kamis (25/6/2015).

Atas persetujuan ini, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai perubahan PTKP tersebut, sehingga diharapkan per 1 Juli 2015 sudah mulai berlaku.

Dengan demikian, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

"Per 1 Juli 2015 nanti, perusahaan akan motong gaji karyawannya dengan disesuaikan yaitu sesuai PTKP yang baru," tambah Dirjen Pajak Sigit Priadi.

Dalam penjelasannya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan.

Bambang mengungkapkan, setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan, dengan adanya penyesuaian ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga meningkatkan konsumsi masyarakat.

Berdasarkan perhitungannya, Bambang memaparkan, jika langsung berlaku, kenaikan PTKP bisa mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi Rumah Tangga 0,07 persen, investasi 0,19 persen, dan inflasi 0,04 persen.

Pemberlakuan PTKP yang baru ini juga bersamaan dengan pemberian gaji atau tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, Anggota Polisi, dan Pejabat Negara. Aturan atas hal ini sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13. Untuk keperluan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp 6,5 triliun.

Kenaikan PTKP sebelumnya dilakukan pada 1 Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp 15,8 juta pertahun menjadi Rp 24,3 juta, pada zaman Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Ketika itu, berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08 persen. Dengan adanya tambahan pertumbuhan ekonomi tersebut, lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031 persen dari target 2013.

Pada kuartal I-2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,7 persen. Konsumsi masyarakat sebagai penyumbang terbesar dari pertumbuhan ekonomi tersebut, mampu bertumbuh sebesar 5 persen atau stagnan dibandingkan kuartal IV-2014. Konsumsi masyarakat sempat mencapai 5,5% ketika kenaikan PTKP diberlakukan pada kuartal I-2013.(Nrm/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya