Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dan pembayaran dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar masih terganjal respons dari Jaksa Agung. Pasalnya, perjanjian pinjaman antara pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan PT Minarak Lapindo harus melalui Jaksa Agung.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, saat ini seluruh substansi atau isi perjanjian pinjaman, Peraturan Presiden (Perpres) pencairan dana talangan sudah diteken, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah siap, termasuk validasi, sosialisasi dan serta registrasi maupun bunga 4,8 persen kepada Minarak.
"Menteri Keuangan (Menkeu) sudah minta pendapat hukum kepada Jaksa Agung pada Jumat lalu, lewat surat. Siapa yang berhak menandatangani perjanjian, apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri PU Pera sebagai pengarah atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran," terang dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Katanya, surat berisi pendapat hukum itu sudah diterima dan dibaca Jaksa Agung. Hal ini, sambung Basuki, perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menuai masalah di masa depan. "Saya menunggu siang ini respons dari beliau (Jaksa Agung). Kalau sudah, baru akan segera ditandatangan," tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah mengenakan bunga 4,8 persen kepada PT Minarak Lapindo terkait pemberian dana talangan sebesar Rp 827 miliar kepada warga korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saya sudah undang Bapak Nirwan (Bakrie) bahwa dari sidang kabinet ini dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Basuki. (Fik/Ndw)