Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan secara resmi telah beroperasi penuh dengan empat program jaminan sosial mulai Rabu, 1 Juli 2015. Empat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), BPJS kini memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Sebelum peresmian operasional secara penuh BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn mengaku telah mengirimkan surat ke perusahaan-perusahaan baik yang telah terdaftar atau pun yang belum untuk segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, dan melakukan iuran program tambahan yaitu program jaminan pensiun.
Advertisement
"Kami berikan batas waktu 30 hari dari 1 Juli 2015 untuk merespons itu. Kemudian kalau tidak direspons kami akan kirimkan petugas untuk verifikasi," kata Elvyn di Cilacap, Rabu (1/7/2015).
Jika dengan ada tim verifikasi tersebut perusahaan juga masih enggan mendaftarkan para karyawannya, maka BPJS Ketenagakerjaan akan langsung melakukan pemeriksaan ke internal perusahaan.
Sementara itu di kesempatan terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang menambahkan, pihaknya juga meminta perusahaan untuk tidak melakukan manipulasi data para karyawannya.
"Jadi kami juga dalam kesempatan ini menyampaikan ke perusahaan, kalau selama ini melaporkan pekerjanya tidak benar, itu ditutup semua, diselesaikan, per 1 Juli 2015 harus melapokan pekerjanya yang benar," tegas dia.
Dia mengakui, saat ini ada beberapa perusahaan demi mengurangi jumlah iuran setiap bulannya, perusahaan memanipulasi data gaji para pekerjanya.
Chazali mengancam, jika dalam pemeriksaan nantinya perusahaan tersebut terbukti memanipulasi gaji para pekerjanya, maka dirinya tidak segan-segan akan memberi sanksi mulai dari tertulis, denda bahkan pidana. (Yas/Ahm)