Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum bisa memperpanjang masa operasi PT Freeport Indonesia pada 2015 lantaran terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut perpanjangan masa operasi bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Dalam perpanjangan masa operasi Freeport yang habis 2021 maka baru bisa diperpanjang 2019.
Baca Juga
"Peraturan Pemerintah mengamanatkan dua tahun menjelang habis kontrak," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Advertisement
Meski begitu, menurut Sudirman, pemerintah telah menjamin perpanjangan usaha bagi PT Freeport Indonesia pasca berakhirnya kontrak karya pada 2021.
"Sinyalnya sudah jelas Pemerintah beritikad menjaga kelangsungan operasi PTFI di Timika, dengan penekanan agar keberadaan mereka (PTFI) harus dapat memberi manfaat maksimal bagi pembangunan kawasan Papua dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ujar Sudirman.
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah-langkah untuk meyakinkan investasi PT Freeport Indonesia dapat berjalan sesuai jadwal, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu hukum yang ada.
PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia. Untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) dan pembangunan smelter, Freeport telah menyiapkan investasi sebesar US$ 17,5 miliar. (Pew/Ahm)