Ingin Terus Investasi, Freeport Klaim Tak Tabrak Aturan

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak akan menabrak aturan agar tetap bisa berinvestasi di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jul 2015, 17:09 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2015, 17:09 WIB
Freeport
Ilustrasi Freeport (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia memastikan tidak akan menabrak aturan agar tetap bisa berinvestasi di Indonesia. Meski saat ini keputusan perpanjangan kontrak masih terganjal aturan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengatakan, Freeport telah mendapat kepastian investasi, setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia (PTFI), James R Moffett pekan lalu.

"Presiden pada saat pertemuan dengan James R Moffett, spirit-nya untuk menjamin investasi Freeport," kata Maroef di Gedung, DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Meski sudah mendapat lampu hijau untuk investasi, namun Freeport belum mendapat kepastian waktu perpanjangan kontrak ditentukan. Maroef berjanji tidak akan menabrak aturan.

"Freeport dalam hal ini berkomitmen mematuhi aturan hukum yang berlaku sehingga bisa mendapatkan kepastian berinvestasi, bisa lanjut berinvestasi tapi tidak menabrak aturan," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah belum bisa memperpanjang masa operasi Freeport tahun ini. Pasalnya, terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam PP tersebut masa perpanjang masa operasi bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Dalam perpanjangan masa operasi Freeport yang habis 2021 maka baru bisa diperpanjang 2019.

"Peraturan Pemerintah mengamanatkan dua tahun menjelang habis kontrak," tutupnya. (Pew/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya