Perpindahan Kemendes ke Komisi V Tak Sejalan Semangat UU Desa?

Peran Desa dalam UU Nomor 06 Tahun 2014 adalah mendudukan kembali pemerintah dan masyarakat desa sejalan sejarah berdirinya satu desa.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Jul 2015, 18:49 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 18:49 WIB
budiman sudjatmiko

Liputan6.com, Jakarta - Tiga Kementerian dalam nomenklatur Kabinet Kerja berganti mitra kerja dengan komisi yang ada di DPR terhitung 1 Juli 2015. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPR RI Setya Novanto, disebutkan bahwa pergantian mitra kerja itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR dan fraksi pada 30 Juni 2015 yang membicarakan surat fraksi-fraksi terkait usulan mitra kerja komisi.

Salah satu kementerian yang berganti mitra kerja adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang berganti mitra dari Komisi II ke Komisi V DPR.‎ Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko menilai, hal tersebut telah mereduksi fungsi ruang desa karena tidak sejalan dengan semangat pendirian dan pembentukkan UU Desa.

"Peran Desa dalam UU Nomor 06 Tahun 2014 adalah mendudukan kembali pemerintah dan masyarakat desa sejalan sejarah berdirinya satu desa pada masa kerajaan, masa kolonialisme dan masa masa awal kemerdekaan Indonesia sampai akhir tahun 60-an," kata Budiman di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

"Dimana peran desa saat itu mempunyai fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif," sambung dia. 

Menurutnya, Kementerian Desa memang harus bermitra dengan Komisi II DPR RI yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri. Sebab, urusan desa tidak sekedar proyek pembangunan atau pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan orang desa.

"Tetapi urusan desa adalah berbicara tentang ruang hidup, pranata sosial, pemberdayaan dan tentu saja pembangunan ekonomi di desanya," ujar dia.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, yang membedakan fungsi dan ruang kreasi desa menurut UU Desa adalah kewenangan untuk urusan penegakan hukum tidak lagi diberikan kepada Desa.

"Tetapi urusan desa berwenang menjadi eksekutif dan legislatif tetap dikuatkan dan menjadikan Desa adalah subjek pembangunan," jelasnya.

Selain itu, Budiman menilai adanya dua asas Rekognisi dan Subsidiaritas, hal-hal sejauh berskala desa dan orang desa mampu menyelesaikannya, maka urusan pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan dan kemasyarakatan dapat dilakukan oleh orang-orang di Desa. (Taufiqurrohman/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya