Liputan6.com, Jakarta - Tiga Kementerian dalam nomenklatur Kabinet Kerja berganti mitra kerja dengan komisi yang ada di DPR terhitung 1 Juli 2015. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPR RI Setya Novanto, disebutkan bahwa pergantian mitra kerja itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR dan fraksi pada 30 Juni 2015 yang membicarakan surat fraksi-fraksi terkait usulan mitra kerja komisi.
Salah satu kementerian yang berganti mitra kerja adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang berganti mitra dari Komisi II ke Komisi V DPR.‎ Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko menilai, hal tersebut telah mereduksi fungsi ruang desa karena tidak sejalan dengan semangat pendirian dan pembentukkan UU Desa.
"Peran Desa dalam UU Nomor 06 Tahun 2014 adalah mendudukan kembali pemerintah dan masyarakat desa sejalan sejarah berdirinya satu desa pada masa kerajaan, masa kolonialisme dan masa masa awal kemerdekaan Indonesia sampai akhir tahun 60-an," kata Budiman di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
"Dimana peran desa saat itu mempunyai fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif," sambung dia.Â
Menurutnya, Kementerian Desa memang harus bermitra dengan Komisi II DPR RI yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri. Sebab, urusan desa tidak sekedar proyek pembangunan atau pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan orang desa.
"Tetapi urusan desa adalah berbicara tentang ruang hidup, pranata sosial, pemberdayaan dan tentu saja pembangunan ekonomi di desanya," ujar dia.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, yang membedakan fungsi dan ruang kreasi desa menurut UU Desa adalah kewenangan untuk urusan penegakan hukum tidak lagi diberikan kepada Desa.
"Tetapi urusan desa berwenang menjadi eksekutif dan legislatif tetap dikuatkan dan menjadikan Desa adalah subjek pembangunan," jelasnya.
Selain itu, Budiman menilai adanya dua asas Rekognisi dan Subsidiaritas, hal-hal sejauh berskala desa dan orang desa mampu menyelesaikannya, maka urusan pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan dan kemasyarakatan dapat dilakukan oleh orang-orang di Desa. (Taufiqurrohman/Gdn)
Perpindahan Kemendes ke Komisi V Tak Sejalan Semangat UU Desa?
Peran Desa dalam UU Nomor 06 Tahun 2014 adalah mendudukan kembali pemerintah dan masyarakat desa sejalan sejarah berdirinya satu desa.
diperbarui 14 Jul 2015, 18:49 WIBDiterbitkan 14 Jul 2015, 18:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional