Heboh Suap Dwelling Time, Menkeu Tak Takut Bea Cukai Terserempet

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro meminta Kepolisian menindaktegas setiap bentuk pelanggaran hukum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jul 2015, 12:59 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 12:59 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengaku siap jika Polda Metro Jaya ikut memeriksa kantor maupun pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan dwelling time. Hal ini menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya melibatkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag).

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro akan menghormati proses hukum, termasuk jika Kepolisian membutuhkan bantuan informasi mengenai masalah dwelling time yang menyeret para pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Jika ada pemeriksaan di Bea Cukai, tidak ada masalah. Kami selalu menghormati proses hukum," tegas dia saat berbincang dengan wartawan usai menghadiri Digital Day Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (29/7/2015).

Bambang meminta Kepolisian menindaktegas setiap bentuk pelanggaran hukum. "Kalau ada pelanggaran, tindak saja," katanya. Dia mengakui Ditjen Bea Cukai berusaha menjalankan tugas, termasuk mengurus perizinan di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lainnya.

"Bea Cukai selalu mengamati secara teratur di Tanjung Priok, kalau ada kasus langsung ditindak enggak masalah. Tapi kita selalu berusaha memperbaiki sistem informasi sebagai bagian dari peningkatan pelayanan," tandas Bambang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, terkait dwelling time atau waktu tunggu barang kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, 3 tersangka yaitu seorang Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) berinisial I, Pekerja Harian Lepas Dirjen Daglu (PHL) berinisial MU, dan seorang broker berinisial N.

"Yang memberikan uang sudah kami tangkap, yang menerima uang dari oknum internal juga sudah kami tangkap. Tersangka 2, salah satunya broker inisial N dan 1 lagi PHL inisial MU," ujar Tito.

"Kami cek rekening mereka dan nilai (uang)-nya miliaran. Oh ya, Kasubdit sudah jadi tersangka," sambung dia.

Tito menjelaskan, 3 tersangka terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan barangnya. "Kami melihat ada indikasi pidana. Mulai dari gratifikasi, penyuapan, yang disuap maupun kemungkinan pemerasan kepada pengusaha," kata Tito.

Tito mengatakan, bukti-bukti yang mengarah terhadap kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) cukup jelas di Kementerian Perdagangan, khususnya Dirjen Daglu. Tetapi Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya akan terus mengusut oknum-oknum yang 'bermain', serta kemana dana suap tersebut mengalir.

Tito menilai kemungkinan hal serupa juga terjadi di kementerian lainnya. Karena itu Satgas juga akan melidik 17 kementerian terkait. "(Suap dan gratifikasi) itu paling banyak terjadi di Kementerian Perdagangan, tapi kita akan mengecek kementerian lain."

"Tapi satu yang kita sedang kerjakan sekarang yaitu di Kementerian Perdagangan, khususnya bagian Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Karena perizinan ada di situ. Kita akan kembangkan sampai di mana uangnya, dan apakah kementerian lain yang memberi izin semacam itu," beber mantan Kapolda Papua ini. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya