Menpan Ingatkan Waspadai Kecanggihan Penipuan CPNS

Jika ada oknum PNS yang terlibat, Menpan memastikan akan memecat orang tersebut dengan tidak terhormat.

oleh Nurmayanti diperbarui 30 Jul 2015, 22:12 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 22:12 WIB
Tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menghimbau agar masyarakat mewaspadai penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kebijakan utama saya setelah dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi yaitu mengeluarkan kebijakan moratorium kepegawaian. Kalau masih tertipu karena ada beberapa faktor yaitu kurangnya sosialisasi, pejabat-pejabat pembina kepegawaian daerah tidak pro aktif sosialisasikan kebijakan ini, ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti informasi terkait moratorium CPNS, dan kecanggihan para penipu," kata dia, Kamis (30/7/2015).

Hal tersebut diungkapkan Yuddy terkait aksi penipuan perekrutan CPNS di kota Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut terbongkar oleh Kepolisian dan pejabat Kareg III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung.

Yuddy menegaskan jika saat ini pemerintah masih memberlakukan kebijakan moratorium pegawai. Di mana pada tahun 2015, tidak ada satupun pegawai yang direkrut kecuali untuk posisi guru, kesehatan dan penegak hukum.

"Tetapi itu dilakukan dengan sangat ketat dan selektif yang hanya bisa dilakukan oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan diujungnya harus ada persetujuan dan rekomendasi dari Kemenpan," tambah dia.

Terkait penipuan di kota Bandung, Yuddy mengaku sudah menghubungi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Mugianto. Dia meminta agar kasus ini segera diusut tuntas.

"Harus diusut siapa para operator lapangan yang menjadi koordinator penipuan ini, lalu siapa otak pelaku di belakangnya. Tapi prioritas utamanya adalah pelaku-pelaku dan koordinator penipuan ini harus mengembalikan uang yang mereka tipu, selanjutnya, berikan tindakan hukum," tegas Yuddy.

Dia menegaskan, jika ada oknum PNS yang terlibat, maka pihaknya melalui BKN akan memecat orang tersebut dengan tidak terhormat.

"Setelah bukti-bukti cukup dan memang ada oknum PNS yang terlibat maka akan diberhentikan dengan tidak terhormat, BKN yang akan langsung segera memprosesnya," tandasnya. (Nrm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya