Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa yang meminta agar OJK dibubarkan. Dengan penolakan tersebut maka akan memperkuat landasan hukum OJK dalam kewenangannya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, dengan putusan tersebut OJK akan menjadi lembaga independen yang mengawasi sektor jasa keuangan.
"Dengan keputusan ini semua tugas dan fungsi pokok OJK dikukuhkan sesuai amanat UU Nomor 21/2011 tentang OJK. OJK menjadi satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal serta bidang edukasi dan perlindungan konsumen," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia mengatakan, keputusan MK tersebut akan memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional. Rahmat mengatakan, keputusan tersebut juga menjadi dorongan agar OJK bekerja semakin baik ke depannya.
"Keputusan ini merupakan bekal bagi OJK untuk bekerja semakin baik dan terus mengembangkan sektor keuangan lebih baik lagi melalui peningkatan kerjasama, koordinasi, dan komunikasi dengan pemerintah, Bank Indonesia dan LPS," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menolak semua gugatan pemohon atas beberapa pasal di UU OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD.
Tim Pembela Ekonomi Bangsa memohon pengujian UU No 21 tentang OJK. Adapun dalam permohonannya, pemohon mendalilkan hak kontitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal 1 angka 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 37, pasal 55, pasal 64, pasal 65 dan pasal 66 UU OJK. (Amd/Gdn)
Gugatan Kandas, OJK Bernapas Lega
Keputusan MK akan memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional.
diperbarui 04 Agu 2015, 17:31 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 17:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Physical Touch: Memahami Bahasa Cinta Sentuhan Fisik
Awalnya Hanya Bercanda, Lama-Lama Tergoda, lantas.. Wanti-Wanti Buya Yahya!
Soal Rencana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Begini Respons Puan Maharani
Cara Menghitung Usia Kehamilan Manual: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Meriam Bellina Ungkap Tips Tetap Aktif Naik Gunung Jelang Usia 60 Tahun
Sentilan Iwan Fals saat Konser di Manado: Apa Bunaken Masih Bersih?
Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya
Doa Agak 'Kurang Ajar' untuk Merayu Allah dengan Cara Unik, Dikisahkan Gus Baha
AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan
Alasan Zaskia Adya Mecca Lebih Pilih ART Jadi Pengasuh Anak daripada Cari Babysitter
Tradisi Bakar Batu Awali Groundbreaking Pembangunan Pabrik Semen di Timika
Mengenal Pandora Misi Terbaru NASA untuk Jelajahi Eksoplanet