Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hasil dari sidang perdana, pada akhirnya MK menolak gugatan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Kabar ini pun dituai baik Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Dia teringat saat perjuangan membahas UU OJK di depan parlemen sehingga lembaga ini resmi menjadi lembaga independen dan bertugas mengawasi sektor keuangan perbankan serta non perbankan yang sebelumnya merupakan wewenang BI.
"Waktu 2012, saya mewakili pemerintah berdiskusi dengan parlemen untuk menyelesaikan UU OJK. Pembahasan ini butuh waktu panjang karena beberapa kali deadlock. DPR pun nggak akan melahirkan UU OJK jika pemindahan pengawasan perbankan dari BI ke OJK lebih baik," tutur dia di kantornya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Kata Agus, Indonesia perlu belajar dari krisis Asia dan Amerika Serikat (AS), di mana fungsi pengawasan perbankan harus terpisah antara industri keuangan dengan moneter. BI, mempunyai tugas sebagai otoritas moneter, sistem pembayaran dan peredaran uang serta mengawasi perbankan. Tapi berkat UU OJK, pengawasan perbankan berpindah ke instansi tersebut. Â
"Tapi di UU OJK ditulis selain pengawasan bank yang dipindah, itu adalah pengawasan bank yang mikroprundensial. Hanya saja pengawasan makroprudensial tetap ada di BI, jadi sekarang kewenangan BI sebagai otoritas moneter, prioritas peredaran uang dan sistem pembayaran, otoritas pengawas makroprudensial atau stabilitas sisitem keuangan," tegas dia.
Menurut Agus, koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial selama ini berjalan dengan baik antara BI dan OJK. Bahkan cakupan yang lebih luas koordinasi intensif pada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
"Ini yang saya yakini UU OJK sudah betul dan sudah bisa dijalankan fungsinya. Tapi tentu kalau ada pembahasan di MK adalah sesuatu yang amanah dari UU," cetus dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat mengabulkan sebagian dari tiga gugatan TPEKB atas UU OJK. MK mengabulkan permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain" dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri bukan berada di bawah BI.(Fik/Nrm)
Reaksi BI Saat MK Tolak OJK Dibubarkan
Gubernur BI Agus Martowardojo teringat perjuangan membahas UU OJK di depan parlemen sehingga lembaga ini resmi menjadi lembaga independen.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:31 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 15:31 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Landa Bosnia Herzegovina, 14 Orang Dinyatakan Tewas
Mantan PM Ehud Barak: Israel Mungkin Lancarkan Serangan Simbolis terhadap Fasilitas Nuklir Iran
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI di Monas, Prabowo, Ma'ruf Amin dan Gibran Hadir
Mobil Cipung yang Jadi Super Giveaway IMX 2024 Dilapisi Stiker Spesial
4 Zodiak yang Punya Tatapan Paling Memikat, Bikin Orang Terpana
AS Lagi-lagi Jegal Penguatan Harga Emas
One UI 7 Rilis 2025, Samsung Janjikan Perubahan Tampilan Besar-Besaran
Pertama di Tangerang, Ada Hiu dalam Mal di Tangerang
Prediksi Liga Inggris Crystal Palace vs Liverpool: Amankan Posisi Puncak!
6 Resep Ayam Bakar Simpel, Engga Perlu Ribet Tapi Nagih Banget
Bintang Drakor Love Next Door Pamitan pada Pemirsa, Jung Hae In Beri Kisi-Kisi soal Episode Terakhir
Kabar Duka, Stafsus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo Meninggal Dunia