Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hasil dari sidang perdana, pada akhirnya MK menolak gugatan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Kabar ini pun dituai baik Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Dia teringat saat perjuangan membahas UU OJK di depan parlemen sehingga lembaga ini resmi menjadi lembaga independen dan bertugas mengawasi sektor keuangan perbankan serta non perbankan yang sebelumnya merupakan wewenang BI.
"Waktu 2012, saya mewakili pemerintah berdiskusi dengan parlemen untuk menyelesaikan UU OJK. Pembahasan ini butuh waktu panjang karena beberapa kali deadlock. DPR pun nggak akan melahirkan UU OJK jika pemindahan pengawasan perbankan dari BI ke OJK lebih baik," tutur dia di kantornya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Kata Agus, Indonesia perlu belajar dari krisis Asia dan Amerika Serikat (AS), di mana fungsi pengawasan perbankan harus terpisah antara industri keuangan dengan moneter. BI, mempunyai tugas sebagai otoritas moneter, sistem pembayaran dan peredaran uang serta mengawasi perbankan. Tapi berkat UU OJK, pengawasan perbankan berpindah ke instansi tersebut.
"Tapi di UU OJK ditulis selain pengawasan bank yang dipindah, itu adalah pengawasan bank yang mikroprundensial. Hanya saja pengawasan makroprudensial tetap ada di BI, jadi sekarang kewenangan BI sebagai otoritas moneter, prioritas peredaran uang dan sistem pembayaran, otoritas pengawas makroprudensial atau stabilitas sisitem keuangan," tegas dia.
Menurut Agus, koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial selama ini berjalan dengan baik antara BI dan OJK. Bahkan cakupan yang lebih luas koordinasi intensif pada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
"Ini yang saya yakini UU OJK sudah betul dan sudah bisa dijalankan fungsinya. Tapi tentu kalau ada pembahasan di MK adalah sesuatu yang amanah dari UU," cetus dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat mengabulkan sebagian dari tiga gugatan TPEKB atas UU OJK. MK mengabulkan permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain" dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri bukan berada di bawah BI.(Fik/Nrm)
Reaksi BI Saat MK Tolak OJK Dibubarkan
Gubernur BI Agus Martowardojo teringat perjuangan membahas UU OJK di depan parlemen sehingga lembaga ini resmi menjadi lembaga independen.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:31 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 15:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Orang yang Minta Ruqyah Tidak Masuk Surga Tanpa Hisab? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Nasib Miris Siswi SMA di NTT, Disetubuhi Berulangkali dengan Ancaman Foto Panas
26 Perwira Dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ini Daftar Namanya
Oposisi Mars 16 Januari Jadi Waktu Terbaik Melihat Mars Lebih Dekat
Bandung Masuk Daftar Kota Termacet di Dunia, Warga Harus Bagaimana?
EKSKLUSIF Liputan6 SCTV: Patrick Kluivert Tidak Ingin Buang Waktu demi Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia dan Bahagiakan Suporter
Detik-Detik Satu Keluarga di NTT Disambar Petir di Pondok Kebun, Ayah Tewas 2 Anaknya Luka-Luka
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak Tanggal 13, 14 dan 15, Sahkah? Buya Yahya Menjawab
Misteri Tewasnya Purnawirawan TNI dengan KTA BIN di Perairan Marunda
Boaz Solossa Sambut Baik Kedatangan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun, Dampak Buruknya?
Ibu di Lampung Timur Tega Habisi Nyawa Bayinya, Diduga Gunakan Golok