Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam sebuah diskusi internal terkait dana operasional menteri.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Bambang sempat menghindar. Dia enggan membeberkan hasil pembahasan tersebut. "Tidak ada pembahasan apa-apa. Cuma mengobrol saja," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Pernyataan dari Bambang tersebut berbeda dengan keterangan Ruki yang mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut diadakan atas permintaan dari Menteri Keuangan yang sedang menggodok rumusan dana operasional menteri.
Namun ketika kembali ditanga, Bambang membeberkan meskipun masih irit. "Pokoknya penyempurnaan. Karena selama ini terlalu ketat (payung hukum) sehingga malah menyulitkan penggunaan dana. Misalnya untuk A, B, C, D, E susah," ucap Bambang.
Sebelumnya, Ruki menuturkan, pertemuan tersebut membahas mengenai peraturan dana operasional para menteri yang selama ini dianggap kurang jelas sehingga kerap menimbulkan multi tafsir.
Ruki, usai menemui Menkeu, mengungkapkan, pemerintah sedang menggodok aturan tentang dana operasional menteri yang lebih baik dibanding sebelumnya.
"Kami membahas soal dana operasional menteri. Pak Menteri sedang menyusun rumusan aturan tentang dana operasional agar lebih clear, tidak boleh multi tafsir dan tidak boleh terlalu berbelit. Dia minta untuk mendiskusikan soal ini," ujar dia.
Diakui Ruki berdasarkan pengalamannya di lembaga independen tersebut, beberapa menteri tersangkut kasus atas dugaan penyalahgunaan dana operasional lantaran payung hukum yang kurang fleksibel.
"Sementara ini tidak ada masalah, tapi dari masa lalu penggunaan (dana operasional menteri) tidak fleksibel. Para menteri sendiri mengharapkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah," terang dia.
Dengan aturan yang lebih baik, Ruki berharap tidak ada lagi menteri yang terjerat kasus serupa dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi peraturan menteri dan Undang-undangnya harus clear, tidak boleh ditafsirkan macam-macam, bisa dipahami dan tidak terjadi hal-hal penyimpangan," pungkasnya. (Fik/Gdn)
Usai Diskusi dengan Ketua KPK, Ini Kata Menkeu Bambang
Pemerintah sedang menggodok aturan tentang dana operasional menteri yang lebih baik dibanding sebelumnya.
Diperbarui 07 Agu 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 07 Agu 2015, 14:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
8 9 10
Berita Terbaru
Tips agar Cepat Tinggi di Usia 19 Tahun, Optimalkan Pertumbuhan
Mobil Tabrak Kerumunan Festival Komunitas Filipina di Vancouver Kanada, Sopir Ditangkap
Popsivo Tinggal Selangkah Lagi ke Grand Final PLN Mobile Proliga 2025
8 Inspirasi Model Kebaya Modern Warna Hitam, Gaya Elegan yang Tak Lekang oleh Waktu
VIDEO: Paus Fransiskus Dimakamkan, Dunia Berduka dan Berdoa
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Luka Modric Pindah ke Atletico Madrid pada April 2025 hingga Poster Razia STNK di NTB
10 Model Baju Pesta Terbaru 2025 untuk Pria, Tampil Memukau di Setiap Acara
Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Kabel Tembaga di Bone Bolango
CEO Intel Umumkan PHK Karyawan, Ubah Fokus ke Chip AI?
Realisasi Penyaluran KUR Sentuh Rp 76,49 Triliun hingga April 2025, Sektor Produksi Jadi Prioritas
Cara Jitu Menghindari Jebakan Dividen
Duka Gubernur Jakarta Pramono Anung Atas Wafatnya Bunda Iffet, Harap Slank Tetap Kompak