Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam sebuah diskusi internal terkait dana operasional menteri.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Bambang sempat menghindar. Dia enggan membeberkan hasil pembahasan tersebut. "Tidak ada pembahasan apa-apa. Cuma mengobrol saja," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Pernyataan dari Bambang tersebut berbeda dengan keterangan Ruki yang mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut diadakan atas permintaan dari Menteri Keuangan yang sedang menggodok rumusan dana operasional menteri.
Namun ketika kembali ditanga, Bambang membeberkan meskipun masih irit. "Pokoknya penyempurnaan. Karena selama ini terlalu ketat (payung hukum) sehingga malah menyulitkan penggunaan dana. Misalnya untuk A, B, C, D, E susah," ucap Bambang.
Sebelumnya, Ruki menuturkan, pertemuan tersebut membahas mengenai peraturan dana operasional para menteri yang selama ini dianggap kurang jelas sehingga kerap menimbulkan multi tafsir.
Ruki, usai menemui Menkeu, mengungkapkan, pemerintah sedang menggodok aturan tentang dana operasional menteri yang lebih baik dibanding sebelumnya.
"Kami membahas soal dana operasional menteri. Pak Menteri sedang menyusun rumusan aturan tentang dana operasional agar lebih clear, tidak boleh multi tafsir dan tidak boleh terlalu berbelit. Dia minta untuk mendiskusikan soal ini," ujar dia.
Diakui Ruki berdasarkan pengalamannya di lembaga independen tersebut, beberapa menteri tersangkut kasus atas dugaan penyalahgunaan dana operasional lantaran payung hukum yang kurang fleksibel.
"Sementara ini tidak ada masalah, tapi dari masa lalu penggunaan (dana operasional menteri) tidak fleksibel. Para menteri sendiri mengharapkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah," terang dia.
Dengan aturan yang lebih baik, Ruki berharap tidak ada lagi menteri yang terjerat kasus serupa dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi peraturan menteri dan Undang-undangnya harus clear, tidak boleh ditafsirkan macam-macam, bisa dipahami dan tidak terjadi hal-hal penyimpangan," pungkasnya. (Fik/Gdn)
Usai Diskusi dengan Ketua KPK, Ini Kata Menkeu Bambang
Pemerintah sedang menggodok aturan tentang dana operasional menteri yang lebih baik dibanding sebelumnya.
diperbarui 07 Agu 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 07 Agu 2015, 14:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Piala FA Manchester United vs Leicester City, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 8 Februari 2025
Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku
Rumah Gadang, Rumah Tradisional yang Jadi Identitas Orang Minangkabau
Dua Model Manusia Ini Tidak Diampuni Allah SWT di Malam Nisfu Sya'ban
Sempat Kena Hipotermia dan Dievakuasi Basarnas di Gunung Klabat, Rombongan Pendaki Nekat Mendaki Lagi
Bolehkah 2 Kali Sholat Fardhu untuk Bantu Orang Lain agar Berjamaah? Ini Kata Buya Yahya
Rahasia Kelezatan Bebek Bumbu Hitam Khas Madura
Polisi Tetapkan Tiga Pegawai KPK Gadungan Sebagai Tersangka
Mengenal Galaksi Bullseye, Galaksi Bercincin
Amalan Paling Dahsyat, Keinginan Baru Terbersit di Hati Langsung Dikabulkan Kata UAH
Manchester United Ternyata Kirim Ultimatum di Negosiasi Transfer Patrick Dorgu