Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam sebuah diskusi internal terkait dana operasional menteri.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Bambang sempat menghindar. Dia enggan membeberkan hasil pembahasan tersebut. "Tidak ada pembahasan apa-apa. Cuma mengobrol saja," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Pernyataan dari Bambang tersebut berbeda dengan keterangan Ruki yang mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut diadakan atas permintaan dari Menteri Keuangan yang sedang menggodok rumusan dana operasional menteri.
Namun ketika kembali ditanga, Bambang membeberkan meskipun masih irit. "Pokoknya penyempurnaan. Karena selama ini terlalu ketat (payung hukum) sehingga malah menyulitkan penggunaan dana. Misalnya untuk A, B, C, D, E susah," ucap Bambang.
Sebelumnya, Ruki menuturkan, pertemuan tersebut membahas mengenai peraturan dana operasional para menteri yang selama ini dianggap kurang jelas sehingga kerap menimbulkan multi tafsir.
Ruki, usai menemui Menkeu, mengungkapkan, pemerintah sedang menggodok aturan tentang dana operasional menteri yang lebih baik dibanding sebelumnya.
"Kami membahas soal dana operasional menteri. Pak Menteri sedang menyusun rumusan aturan tentang dana operasional agar lebih clear, tidak boleh multi tafsir dan tidak boleh terlalu berbelit. Dia minta untuk mendiskusikan soal ini," ujar dia.
Diakui Ruki berdasarkan pengalamannya di lembaga independen tersebut, beberapa menteri tersangkut kasus atas dugaan penyalahgunaan dana operasional lantaran payung hukum yang kurang fleksibel.
"Sementara ini tidak ada masalah, tapi dari masa lalu penggunaan (dana operasional menteri) tidak fleksibel. Para menteri sendiri mengharapkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah," terang dia.
Dengan aturan yang lebih baik, Ruki berharap tidak ada lagi menteri yang terjerat kasus serupa dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi peraturan menteri dan Undang-undangnya harus clear, tidak boleh ditafsirkan macam-macam, bisa dipahami dan tidak terjadi hal-hal penyimpangan," pungkasnya. (Fik/Gdn)
Usai Diskusi dengan Ketua KPK, Ini Kata Menkeu Bambang
Pemerintah sedang menggodok aturan tentang dana operasional menteri yang lebih baik dibanding sebelumnya.
diperbarui 07 Agu 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 07 Agu 2015, 14:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Salju Lebat dan Hujan Picu Gangguan di Seantero Inggris, Pemadaman Listrik Hingga Gangguan Penerbangan
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pemantauan Wabah Virus HMPV
PLN IP Jual 273 ton CO₂e Lewat Bursa Karbon
Bandara-bandara di Inggris Ditutup Sementara Imbas Hujan Salju dan Es Lebat
Gempa Hari Ini di Indonesia Saat Akhir Pekan Minggu 5 Januari 2025 Getarkan Morowali, Sulteng
Transaksi Kripto Tembus Rp 556 Triliun, Jadi Peluang Investasi
5 Fakta Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak
Menko Pangan Minta Warga Waspadai Modus Penipuan Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis
Kejari Garut 2024 Sukses Setor PNBP Rp 2,1 Miliar, Tetapi Minim Penyidikan Kasus Korupsi
Indonesia Kebanjiran Rp 1,08 Triliun Modal Asing di Awal 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United, Minggu 5 Januari 2025 Pukul 23.30 WIB di Vidio
Rekomendasi 7 Drakor Anyar Tayang Januari 2025, Termasuk When the Stars Gossip