Dana Desa Rp 20,7 Triliun Dikeroyok Tiga Kementerian

Banyak Bupati dan Walikota menahan dana sehingga belum sampai ke tingkat desa lantaran seabrek regulasi dari tiga Kementerian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Sep 2015, 15:55 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 15:55 WIB
Rupiah
(Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dan penyerapan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun tengah disoroti sejumlah pihak. Banyak Bupati dan Walikota menahan dana sehingga belum sampai ke tingkat desa lantaran seabrek regulasi dari tiga Kementerian yang menaungi dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Marwan Djafar mengungkapkan, ada tiga Kementerian yang bertanggungjawab pada dana desa, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PDT.

"Dana desa ini dikeroyok tiga kementerian. Kemenkeu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi dana Rp 20,7 triliun itu ada di Kemenkeu, di tempat kami tidak ada dananya," ujar dia dalam Raker RUU APBN 2016 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Sementara Kemendagri, sambung Marwan, bertugas memfasilitasi regulasi dan penyaluran dana desa Kabupaten/Kota, serta penguatan aparat desa dengan anggaran Rp 1,2 triliun. Tugas lainnya melakukan fasilitasi dalam pengelolaan keuangan desa.

"Sedangkan tugas kami menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa dan menyiapkan pendamping desa," ujarnya.

Per minggu ini, kata dia, tiga Kementerian ini telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat penyaluran dana desa karena ada kendala para Bupati dan Walikota belum menyalurkan dana desa ke tingkat desa.

"Yang dananya sudah sampai ke desa baru 26 persen, masih jauh dari harapan. Tapi dua pekan yang akan datang, pasti sudah hampir 50 persen. Jadi memang ada keterlambatan penyaluran dari dana desa," terang Marwan.    

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, terjadi saling tarik menarik antara Kementerian PDT dengan Kemendagri. Tugas kedua kementerian ini carut marut, sehingga terjadi keterlambatan regulasi.

"Kemendagri tugasnya memberi pelatihan, dan Kementerian PDT di regulasi. Sebenarnya semua kewenangan harus dikembalikan ke PDT karena mereka yang punya proporsi supaya tidak ada tumpang tindih dan terpecah," ucap Fachrul. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya