Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyangkal PT Pelindo II (Persero) telah melanggar Undang-undang (UU) atas perpanjangan kontrak antara perseroan kepada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Rini mengatakan, kontrak Pelindo II dengan JICT sudah dilakukan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diterbitkan.
"Dapat kami sampaikan setelah kami pelajari tim kami sisi hukum kami belum temukan indikasi pelanggaran UU Pelayaran dalam kerjsama PT JICT," kata Rini saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di ruang rapat Komisi VI Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Rini pun menggunakan senjata lain untuk membela Pelindo II yaitu yang juga terdapat pada UU Pelayaran tersebut yaitu pasal 344 Jo pasal 90 UU Pelayaran yang menyatakan pengusahaan atas pelabuhan merupakan hak dan kewenangan Pelindo II.
"Hak Pelindo II yang diperoleh berdasarkan Pasal 334 JO. Pasal 900 UU Pelayaran," tuturnya.
Rini pun menantang anggota Komisi VI DPR yang hadir dalam rapat tersebut untuk melakukan peninjauan seluruh proses perpanjangan perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak dengan menunggu keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap seluruh proses perpanjangan kerjasama pengoperasian PT JICT," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Menteri BUMN Bantah Pelindo II Langgar UU Pelayaran
Menteri BUMN Rini Soemarno menyangkal Pelindo II telah melanggar UU Pelayaran.
diperbarui 10 Sep 2015, 20:40 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 20:40 WIB
Menteri BUMN, Rini Soemarno terlihat berbincang saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Rini meminta izin penambahan modal untuk Adhi Karya, Waskita Karya dan Aneka Tambang (Antam). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Percaya Diri, Cagub DKI Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun Mencoblos di TPS 031 Lebak Bulus
Berapa Hari Lagi Puasa 2025? Siapkan Sejumlah Hal Ini agar Menuai Berkah Dunia Akhirat
VIDEO: Ridwan Kamil Pulang ke Bandung Naik Whoosh untuk Nyoblos
Kilas Balik, Ini 10 Potret Penampilan Megah Sherina Munaf di Pembukaan FFI 2024
3 Langkah Mudah saat Anda Marah dengan Pasangan, Nasihat Buya Yahya
Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%
Trailer Utama Squid Game 2 Dirilis, Permainan Mematikan yang Tiada Akhir
Telkomsel Kerahkan 15 Posko Monitoring Online dan Hyper AI untuk Kelancaran Pilkada 2024
Momen Prabowo Sapa Warga dan Gendong Anak-Anak Usai Nyoblos Pilkada Jawa Barat
Memahami Purchase Journal: Definisi, Fungsi, dan Implementasi dalam Akuntansi
Dharma Pongrekun Salurkan Hak Pilih di TPS 32 Lebak Bulus, Ngaku Baru Pertama Kali Nyoblos
KPU Jakarta Tegaskan Tak Lakukan Hitung Cepat Usai Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Ini