Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyangkal PT Pelindo II (Persero) telah melanggar Undang-undang (UU) atas perpanjangan kontrak antara perseroan kepada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Rini mengatakan, kontrak Pelindo II dengan JICT sudah dilakukan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diterbitkan.
"Dapat kami sampaikan setelah kami pelajari tim kami sisi hukum kami belum temukan indikasi pelanggaran UU Pelayaran dalam kerjsama PT JICT," kata Rini saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di ruang rapat Komisi VI Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Rini pun menggunakan senjata lain untuk membela Pelindo II yaitu yang juga terdapat pada UU Pelayaran tersebut yaitu pasal 344 Jo pasal 90 UU Pelayaran yang menyatakan pengusahaan atas pelabuhan merupakan hak dan kewenangan Pelindo II.
"Hak Pelindo II yang diperoleh berdasarkan Pasal 334 JO. Pasal 900 UU Pelayaran," tuturnya.
Rini pun menantang anggota Komisi VI DPR yang hadir dalam rapat tersebut untuk melakukan peninjauan seluruh proses perpanjangan perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak dengan menunggu keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap seluruh proses perpanjangan kerjasama pengoperasian PT JICT," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Menteri BUMN Bantah Pelindo II Langgar UU Pelayaran
Menteri BUMN Rini Soemarno menyangkal Pelindo II telah melanggar UU Pelayaran.
Diperbarui 10 Sep 2015, 20:40 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 20:40 WIB
Menteri BUMN, Rini Soemarno terlihat berbincang saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Rini meminta izin penambahan modal untuk Adhi Karya, Waskita Karya dan Aneka Tambang (Antam). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester United Tempuh Langkah Radikal Demi Amankan 2 Striker
Nasib 157 WNI Terancam Eksekusi Mati di Negeri Orang
Mengenal Bahasa Kreol Tugu, Bahasa Rahasia yang Perlahan Punah
Meaningful Cancer Zodiac Tattoo Ideas: Expressing Your Celestial Side
Bungkam Popsivo Polwan, Putri Jakarta Pertamina Juara Putaran Pertama Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Pria di Bandar Lampung Setubuhi Anak 13 Tahun di Samping Istri
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni
KAI Genjot Sistem Transportasi Berkelanjutan, Begini Strateginya
Kolaborasi Musik dan Komedi, Konser Tawa 2025 Siap Hibur Jakarta
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan BP Haji, Eks Penyidik KPK Sebut Komitmen Prabowo Cegah Korupsi
Ini Daftar Wilayah yang Bisa Saksikan Bulan Tersenyum, Indonesia Termasuk?
China Luncurkan Jaringan Broadband 10G Pertama, Kecepatan Download Tembus 9.834 Mbps