Bangun Kilang di RI, Investor Pasti Untung

Pemerintah menjanjikan pembangunan proyek strategis ini akan menguntungkan investor dengan berbagai insentif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Sep 2015, 06:40 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 06:40 WIB
Kilang Minyak Pertamina di Dumai
(Foto: Liputan6.com/Pebrianto Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang mengebut penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangunan kilang di Indonesia. Pemerintah menjanjikan pembangunan proyek strategis ini akan menguntungkan investor dengan berbagai insentif.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Giriana mengungkapkan, proses perampungan Perpres terus dilakukan, sehingga dijanjikan tuntas dalam pekan depan.

"Sebetulnya semua sudah setuju, tinggal legal draft-nya saja. Minggu depan mudah-mudahan selesai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Dalam Perpres pembangunan kilang, Montty bilang, pemerintah akan memberikan ragam insentif atau jaminan bagi investor yang berkomitmen membangun kilang pengolahan minyak di Tanah Air.

"Di Perpres ini nanti akan diberikan insentif atau jaminan. Intinya siapapun yang investasi di kilang tidak akan rugi. Perpres juga akan mengatur skema pembangunan kilang," ucapnya.

Dia menambahkan, penerbitan Perpres pembangunan kilang baru dan pengembangan kilang eksisting akan diikuti dengan Peraturan Menteri yang mengatur tentang aturan pembelian produk kilang. Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) yang akan membeli produk kilang tersebut.

"Nanti sudah ditugaskan ke Pertamina untuk membeli produk kilang jika kilang dibangun badan usaha, skema kerjasama pemerintah dan swasta atau lainnya," tegas Montty.

Terpisah, Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembangunan kilang sangat mendesak untuk Indonesia karena bisa memberikan nilai tambah di dalam negeri, apalagi jika kilang dibangun oleh perusahaan lokal.

"Kalau soal insentif, berpegangan pada internal rate of return (IRR) saja, berapa sih. Diberikan tax holiday yang sesuai, tapi jangan dikasih juga untung terlalu besar sampai 50 persen. Yang penting insentif bisa menarik buat investor," saran Purbaya.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Setyorini Tri Hutami sebelumnya menjelaskan, dalam perpres tersebut akan mengatur skema pembangunan kilang.

"Di Perpres itu nanti akan mengatur akan pembangunan kilang dengan berbagai mekanisme. Bisa kerjasama antara Badan Usaha (KPBU), bisa badan usaha swasta, bisa Pertamina, bisa dengan APBN," kata Setyorini.

Rini menambahkan, dalam Perpres tersebut juga mengatur insetif yang akan diberikan bagi pihak yang berminat membangun kilang. Insetif tersebut berupa tax holiday, pembebasan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan bea masuk.

"Kalau insentif dan lain-lainnya belum final. Kalau skemanya itu pembebasan PPN dan bea masuk itu umum," ungkapnya. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya